Berita Nasional Terkini
Gugatan Eks Kader PSI Viani Limardi Ditolak Hakim, Victor Minta Segera Eksekusi Surat PAW
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Viani Limardi
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Viani Limardi atas pemecatannya sebagai anggota partai.
Dalam eksepsinya, hakim menerima kompetensi absolut PSI dengan pertimbangan tak ditemukannya bukti awal penyelesaian sengketa melalui mekanisme Mahkamah Partai oleh Viani.
Sehingga Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili kasus sengketa partai yang dimohonkan Viani.
Menyikapi hal ini, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menyebut putusan tersebut telah sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga: Giring Ganesha Kemping di Sepaku, Sarungan Bak Jokowi dan Mimpi Bangun Kantor PSI di IKN Nusantara
Baca juga: NEWS VIDEO Merasa Difitnah soal Pemecatan, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
Baca juga: Sosok Viani Limardi yang Dituding Gelembungkan Dana Reses hingga Dipecat, Bakal Tuntut PSI Rp 1 T
Pasalnya, penyelesaian sengketa partai memang sudah semestinya diawali proses internal terlebih dahulu.
"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan," ungkap Michael dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Dengan putusan pengadilan ini, PSI berharap penggantian antar waktu (PAW) terhadap Viani Limardi yang sebelumnya sudah diajukan oleh PSI ke pimpinan DPRD DKI bisa segera ditindaklanjuti.
Michael meminta pimpinan DPRD DKI segera mengeluarkan keputusan tepat, mengingat PSI sudah mengajukan surat PAW tersebut sejak Oktober atau enam bulan lalu.
"Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," katanya.
Baca juga: NEWS VIDEO Viani Limardi Anggota DPRD DKI Jakarta Dipecat PSI
"Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI," katanya.
"Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi," lanjut dia.
Dalam gugatannya, Viani Limardi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan surat pemecatannya sebagai anggota PSI.
Perkara bernomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut menyasar gugatannya kepada tiga struktur pimpinan PSI yakni DPP PSI, Dewan Pembina PSI dan DPW PSI DKI Jakarta.
Baca juga: Hasil Survei, Partai Solidaritas Indonesia Berpeluang Jadi Kuda Hitam di Pemilu
Pada petitum gugatan, Viani yakni meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Serta menyatakan tiga surat peringatan yang dikirimkan tiga Tergugat tidak sah dan tak punya kekuatan hukum.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Tolak Gugatan Viani Limardi, PSI Minta Pimpinan DPRD DKI Segera Eksekusi Surat PAW