Berita DPRD Samarinda

Mangkir Dari Hearing Komisi I DPRD Samarinda, Izin Kafe Arion Diancam Dicabut

Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, terkait penindakan kafe The Arion di jalan Juanda beberapa waktu lalu

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Hearing Komisi I DPRD kota Samarinda mengenai izin Kafe The Arion di jalan Juanda Samarinda yang tidak dihadiri oleh pengelola kafe.TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, terkait penindakan kafe The Arion di jalan Juanda beberapa waktu lalu.

Hearing yang dilangsungkan di kantor DPRD Kota Samarinda tersebut memanggil pengelola kafe The Arion, mengenai temuan miras yang dijual di kafe tersebut saat sidak dilakukan oleh anggota Komisi I dan Satpol PP Kota Samarinda.

Namun pada kesempatan itu, pengelola kafe mangkir dari panggilan dalam hearing yang juga dihadiri oleh jajaran Pemkot Samarinda, seperti Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Akibat mangkirnya pengelola kafe The Arion ini, Komisi I merekomendasikan kepada pemkot agar dapat mencabut izin usaha kafe di jalan Juanda tersebut.

"Mereka sudah mencabut plangnya, tetapi tidak ada iktikad baik dan saya anggap ini perbuatan melanggar hukum, maka saya meminta Pemkot segera mencabut izin usaha kafe tersebut," ujar anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun menanggapi mangkirnya pengelola kafe The Arion dari undangan hearing.

Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Imbau Warga Waspadai DBD Lewat Pencegahan Dini

Baca juga: DPRD Samarinda Harap tak Ada Kebocoran PAD dari MLG, PT Samaco Belum Bayar Denda Rp 300 Juta

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Berharap Tak Ada Lagi Kebocoran PAD dari MLG

Afif yang juga turut serta dalam sidak yang dilakukan bersama Satpol PP beberapa hari lalu di The Arion, menilai apa yang ditemukan pihaknya malam itu menunjukkan pihak kafe, telah melanggar peraturan daerah dan dianggap ugal-ugalan dalam menjual miras secara tak berizin.

"Kita sudah pegang bukti kuat, aktivitas jual beli miras dilakukan di dekat pemukiman masyarakat dan itu dilarang," tukas politisi partai Gerindra ini.

Afif mengakui masih ada tempat-tempat lain di Samarinda yang diduga menjual miras secara ilegal.

Namun hingga saat ini komisi I tengah mengumpulkan bukti dan dasar untuk menindak tempat-tempat tersebut.

"Kita harus saling bersinergi dengan Pemkot Samarinda untuk menindak tegas praktik penjualan miras di tempat-tempat yang tak memiliki izin," tandasnya.

Permasalahan yang dihadapi oleh kafe The Arion sendiri adalah penjualan miras di kafe tersebut yang tidak memiliki izin.

Karena miras kategori B dan C berdasarkan Perda hanya diperbolehkan dijual di hotel atau restoran tertentu dengan izin dan syarat tertentu.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP kota Samarinda, Jusmaradhana Ayus mengemukakan bahwa pihaknya, tidak dapat menemukan izin The Arion baik dalam penjualan miras ataupun kopi yang juga tersedia di kafe tersebut.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Harap Diimbangi Kualitas Layanan Dengan Kenaikan Tarif Air Bersih

Oleh karena itu, jika pihak Arion tidak dapat menunjukkan izin mereka, maka menurut Ayus aktivitas di kafe tersebut harus dihentikan.

"Secara internal di sistem kami tidak menemukan (izin) kafe Arion, maka seharusnya pihak pengelola dalam hearing ini hadir kalau mungkin mendapati kesulitan dalam perizinan bisa kita dengar bersama, tetapi kalau memang tidak ada izinnya memang harus ditertibkan," pungkas Ayus. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved