Ibu Kota Negara

Pakar Hukum dari UGM Angkat Suara soal Kepemilikan Lahan di IKN, Singgung Banyak Pendatang

Pakar Hukum dari UGM angkat suara soal kepemilikan lahan di IKN. Juga singgung banyak pendatang.

Editor: Budi Susilo
HO/PUPR
ILUSTRASI Desain konsep forest city IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Soal lahan di IKN, Pakar Hukum Agraria dari UGM imbau, langkah awal yang bisa dilakukan adalah mengumpulkan data seputar kepemilikan lahan atau tanah yang digunakan di IKN. 

Pada dasarnya, masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi (informed) sebelum (prior) program atau proyek pembangunan dilaksanakan di wilayah mereka.

Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi

Berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas (free) bisa menyatakan setuju (consent) atau menolak.

“Prinsip dasar ini penting dijadikan panduan utama bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan IKN," ungkap Emil.

Dia mengingatkan, konflik pada umumnya terkait dengan hak masyarakat atas tanah.

Hak tersebut perlu dipenuhi agar proses pembangunan mendapatkan dukungan ke depannya.

Baca juga: Warga Khawatir Lahannya Diambil, Pemprov Kaltim Tegaskan Masih Inventarisir di IKN Nusantara

Penerapan dari prinsip FPIC ini bisa dilakukan dengan cara memastikan persetujuan masyarakat adat ini disepakati tanpa merugikan pihak tertentu dari komunitas tersebut (seperti perempuan dan anak muda), tidak didasari informasi menyesatkan, serta penafsiran sepihak akan hukum berlaku.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangun IKN, Pemerintah Diminta Petakan Tata Ruang Hutan Adat." 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved