Ibu Kota Negara
Pakar Hukum dari UGM Angkat Suara soal Kepemilikan Lahan di IKN, Singgung Banyak Pendatang
Pakar Hukum dari UGM angkat suara soal kepemilikan lahan di IKN. Juga singgung banyak pendatang.
Pada dasarnya, masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi (informed) sebelum (prior) program atau proyek pembangunan dilaksanakan di wilayah mereka.
Baca juga: IKN Nusantara Jadikan Indonesia di Jalur Perdagangan Dunia, Aliran Investasi dan Inovasi Teknologi
Berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas (free) bisa menyatakan setuju (consent) atau menolak.
“Prinsip dasar ini penting dijadikan panduan utama bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan IKN," ungkap Emil.
Dia mengingatkan, konflik pada umumnya terkait dengan hak masyarakat atas tanah.
Hak tersebut perlu dipenuhi agar proses pembangunan mendapatkan dukungan ke depannya.
Baca juga: Warga Khawatir Lahannya Diambil, Pemprov Kaltim Tegaskan Masih Inventarisir di IKN Nusantara
Penerapan dari prinsip FPIC ini bisa dilakukan dengan cara memastikan persetujuan masyarakat adat ini disepakati tanpa merugikan pihak tertentu dari komunitas tersebut (seperti perempuan dan anak muda), tidak didasari informasi menyesatkan, serta penafsiran sepihak akan hukum berlaku.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bangun IKN, Pemerintah Diminta Petakan Tata Ruang Hutan Adat."