Ibu Kota Negara
Warga Khawatir Lahannya Diambil, Pemprov Kaltim Tegaskan Masih Inventarisir di IKN Nusantara
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menjawab bahwa, lahan milik warga disekitar KIPP tidak akan diambil atau tergusur dengan adanya rencana bangun IKN
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menimbulkan kekhawatiran, terlebih pada sebagian warga yang memiliki hak atas tanah di sekitar area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Saat ditemui langsung, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menjawab bahwa, lahan milik warga disekitar KIPP tidak akan diambil atau tergusur dengan adanya rencana pembangunan IKN.
"Kalau disekitar KIPP tidak ada (yang diambil), itu bisa diatasi," sebut Hadi Mulyadi, Sabtu (2/4/2022).
Bertanya Satuan Tugas yang akan dibentuk Pemprov Kaltim bersama Kanwil ATR/BPN Kaltim, dia juga menyampaikan akan segera dilakukan.
Satgas tersebut nantinya bakal menginventarisir lahan-lahan warga yang ada di sekitar Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Kepala BIN Sebut IKN Nusantara Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Baca juga: Pastikan Tak Ada Spekulan, Sofyan Djalil Sebut Lahan di IKN Nusantara Clean & Clear, Apa Maksudnya?
Baca juga: Ancaman Kerusakan Lingkungan di Ibu Kota Negara, WALHI Gabung ARGUMEN Ajukan Gugatan JR UU IKN ke MK
"Iya, kerja sama dengan BPN. Semua diinventasir, cuman yang namanya ada pendataan, ya belum lengkap," tegasnya.
"Secara umum teratasi di BPN, walau ada satu dua yang belum," imbuh Hadi Mulyadi.
Menyinggung Pergub nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.
Hal tersebut dilakukan pihaknya agar tidak bersamaan dengan rencana yang digagas pemerintah pusat.
Dimana aturan yang dibuat juga diperkuat dengan Surat edaran bernomor HP.01.03/205-64/II/2022 dari Kanwil ATR/BPN Kaltim agar dua wilayah kawasan IKN, Kabupaten PPU dan Kukar ditekankan tidak melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah di IKN.
Surat edaran juga ditujukan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta notaris di Kabupaten PPU dan Kukar, untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan PPJB untuk lahan di wilayah delinasi IKN.
Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK
"Ya karena terkait perencanaan nasional, kan kita tidak boleh bertabrakan dengan rencana itu, ya kita harus menunggu supaya jual beli ini tidak mengganggu rencana KIPP," jelasnya.
"Iya ada juga kami berkomunikasi dengan Kanwil ATR/BPN Kaltim, harus ada jalan keluar dan teratasi," pungkas Hadi Mulyadi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel