PPPK 2022
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 12,22 T, Cek Besaran hingga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PPPK
Pada bulan Ramadan ini, masalah THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK dan karyawan swasta menjadi salah satu topik yang menarik untuk diulas.
"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.
Baca juga: Info THR 2022 dan Gaji Pokok PNS PPPK TNI Polri dan Karyawan Swasta, Cek Ketentuan dan Kapan Cair
Lebih lanjut Made menjelaskan kembali Gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.
Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK Tahap I.
Kemudian, seleksi PPPK Tahap II, sebanyak 293.860 orang yang lulus.
Dari jumlah tersebut telah diterbitkan Nomor Induk PPPK pad 25 Maret 2022, sebanyak 115.866 orang.
Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya. Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Info THR 2022 dan Gaji Pokok PNS PPPK TNI Polri dan Karyawan Swasta, Cek Ketentuan dan Kapan Cair
Aturan THR 2022 Karyawan Swasta Sesuai Undang-undang
Selain PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, karyawan swasta juga berhal atas THR, lalu cara hitung THR karyawan swasta?
Cara hitung THR telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan.
Regulasi ini mengatur penghitungan nominal THR berdasarkan masa kerja karyawan tersebut, mulai dari karyawan tetap hingga yang masih kontrak.
Untuk lebih jelasnya, simak cara hitung THR berikut:
1. Karyawan kontrak
Misalnya, si A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Abadi Sejahtera selama 6 bulan.