PPPK 2022
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 12,22 T, Cek Besaran hingga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PPPK
Pada bulan Ramadan ini, masalah THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK dan karyawan swasta menjadi salah satu topik yang menarik untuk diulas.
Upah pokok (di luar tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain) adalah sebesar Rp 2,5 juta.
Maka, perhitungan THR yang akan A dapatkan adalah masa kerja/12 x upah pokok, sehingga:
6/12 x Rp 2.500.000 = Rp1.250.000,00
2. Karyawan harian
Nah, ada dua tipe karyawan harian, yaitu karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 12,22 T, Inilah Besaran Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan
Jika A adalah karyawan harian yang telah bekerja selama 1,5 tahun, maka THR yang ia dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Namun, jika A bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang A dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan itu.
3. Karyawan tetap
Jika A sudah diangkat sebagai karyawan tetap selama dua tahun ini, dengan gaji pokok sebesar Rp 5 juta (termasuk tunjangan tetap) per bulan, maka THR yang bisa A dapat sebesar Rp 5 juta atau sebesar gaji pokok A selama sebulan.
Perusahaan boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominal yang ia dapat akan menjadi lebih besar dari hasil perhitungan di atas.
Perlu Anda ingat bahwa perhitungan yang diatur dalam Permenaker adalah jumlah minimal yang wajib diterima karyawan.
Oleh karena itu, nominal THR setiap perusahan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi yang perusahaan terapkan.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terbaru! AturaN THR 2022 PNS TNI Polri PPPK dan Karyawan Swasta, Cek Besaran hingga Jadwal Pencairan, https://kaltim.tribunnews.com/2022/04/03/terbaru-aturan-thr-2022-pns-tni-polri-pppk-dan-karyawan-swasta-cek-besaran-hingga-jadwal-pencairan?page=all.