PPPK 2022

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 12,22 T, Cek Besaran hingga Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PPPK

Pada bulan Ramadan ini, masalah THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK dan karyawan swasta menjadi salah satu topik yang menarik untuk diulas.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Gaji PPPK guru dan non-guru sudah dianggarkan, termasuk gaji ke-13 dan THR, yuk cek besarannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pada bulan Ramadan ini, masalah THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK dan karyawan swasta menjadi salah satu topik yang menarik untuk diulas.

Untuk tahun ini, pencairan THR 2022 bagi PNS, TNI, Polri, PPPK akan sama seperti tahun 2021 lalu.

Meski demikian, kabar kurang baik bagi PNS, anggota Polri dan TNI.

Jika tahun sebelumnya pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Lebaran atau April, maka tahun ini akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Baca juga: Berkah Ramadhan, 15 PPPK Dinkes Kutai Barat Akhirnya Dapat SK Bupati

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS 2022 dan gaji ke-13 tahun 2022.

Skema pembayaran THR PNS 2022 dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Besarnya Anggaran untuk Gaji PPPK Guru dan Non-Guru, Termasuk Gaji ke-13 dan THR

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022) dikutip dari BangkaPos.com di artikel berjudul Info Terbaru Besaran Gaji ke-13 dan THR 2022, Anak Buah Menteri Sri Mulyani Bocorkan Info Ini.

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! PPPK yang Diangkat 2021 Bakal Terima Gaji Bulanan, Gaji Ke-13 hingga THR

THR 2022 PPPK

Gaji PPPK guru dan non-guru sudah dianggarkan, termasuk gaji ke-13 dan THR, cek besarannya.

Kepastian soal Gaji PPPK guru dan non-guru ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Made Arya Wijaya.

Arya Wijaya memaparkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Gaji PPPK guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun ini sebesar Rp 12,22 triliun.

"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa (29/3/2022).

"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.

Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.

Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.

"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.

Baca juga: Info THR 2022 dan Gaji Pokok PNS PPPK TNI Polri dan Karyawan Swasta, Cek Ketentuan dan Kapan Cair

Lebih lanjut Made menjelaskan kembali Gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK Tahap I.

Kemudian, seleksi PPPK Tahap II, sebanyak 293.860 orang yang lulus.

Dari jumlah tersebut telah diterbitkan Nomor Induk PPPK pad 25 Maret 2022, sebanyak 115.866 orang.

Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya. Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Info THR 2022 dan Gaji Pokok PNS PPPK TNI Polri dan Karyawan Swasta, Cek Ketentuan dan Kapan Cair

Aturan THR 2022 Karyawan Swasta Sesuai Undang-undang

Selain PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, karyawan swasta juga berhal atas THR, lalu cara hitung THR karyawan swasta?

Cara hitung THR telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker No.6/Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja di Perusahaan.

Regulasi ini mengatur penghitungan nominal THR berdasarkan masa kerja karyawan tersebut, mulai dari karyawan tetap hingga yang masih kontrak.

Untuk lebih jelasnya, simak cara hitung THR berikut:

1. Karyawan kontrak

Misalnya, si A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Abadi Sejahtera selama 6 bulan.

Upah pokok (di luar tunjangan transportasi, makan, dan lain-lain) adalah sebesar Rp 2,5 juta.

Maka, perhitungan THR yang akan A dapatkan adalah masa kerja/12 x upah pokok, sehingga:

6/12 x Rp 2.500.000 = Rp1.250.000,00

2. Karyawan harian

Nah, ada dua tipe karyawan harian, yaitu karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih dan karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 12,22 T, Inilah Besaran Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya Setiap Bulan

Jika A adalah karyawan harian yang telah bekerja selama 1,5 tahun, maka THR yang ia dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Namun, jika A bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang A dapat sebesar rata-rata upah yang ia terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan itu.

3. Karyawan tetap

Jika A sudah diangkat sebagai karyawan tetap selama dua tahun ini, dengan gaji pokok sebesar Rp 5 juta (termasuk tunjangan tetap) per bulan, maka THR yang bisa A dapat sebesar Rp 5 juta atau sebesar gaji pokok A selama sebulan.

Perusahaan boleh menerapkan perhitungan lain, sehingga nominal yang ia dapat akan menjadi lebih besar dari hasil perhitungan di atas.

Perlu Anda ingat bahwa perhitungan yang diatur dalam Permenaker adalah jumlah minimal yang wajib diterima karyawan.

Oleh karena itu, nominal THR setiap perusahan bisa berbeda-beda jumlahnya, tergantung regulasi yang perusahaan terapkan.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terbaru! AturaN THR 2022 PNS TNI Polri PPPK dan Karyawan Swasta, Cek Besaran hingga Jadwal Pencairan, https://kaltim.tribunnews.com/2022/04/03/terbaru-aturan-thr-2022-pns-tni-polri-pppk-dan-karyawan-swasta-cek-besaran-hingga-jadwal-pencairan?page=all.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved