Bantuan Sosial

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Lagi April 2022! 8,8 Juta Karyawan Jadi Sasaran, Simak Kriterianya

Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Editor: Heriani AM
Tribunnews
Ilustrasi bantuan subsidi gaji dari pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Rencananya, subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta tersebut akan disalurkan pada April 2022.

Baca juga: BLT Karyawan Cair Lagi, Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Cek Daftar Penerima

Baca juga: POPULER Balikpapan: Surat Edaran Distribusi Solar Subsidi | Pelabuhan Semayang Mulai Ramai Pemudik

Baca juga: INILAH Daftar Bantuan Sosial yang Cair April 2022, dari BLT Minyak Goreng hingga Subsidi Gaji

Kepastian jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, mengutip SerambiNews.com dengan judul Cair Bulan April 2022, Ini Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 3,5 Juta

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Syarat gaji dibawah Rp 3 juta

Pemerintah pada tahun ini kembali memberikan bantuan subsidi upah.

Namun tak seperti tahun lalu, ada perubahan dalam pemberian BSU pada tahun ini, yaitu pada kriteria penerimanya.

Pada tahun ini, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Tangkapan Layar Instagram @kemnaker
Tangkapan Layar Instagram @kemnaker "Mekanisme Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 1 Juta" ((TANGKAPAN LAYAR))

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengatakan hal senada.

Dia mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Ida menyebutkan, penyaluran subsidi gaji tahun 2022 juga masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerimanya.

Adapun besar anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pernyaluran subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 8,8 triliun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved