Berita Nasional Terkini
Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan akan Ditembak Tengah Malam, Regu Tembak Hanya Beri 2 Pilihan
Kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, dengan Herry Wirawan sebagai terdakawa memasuki babak baru
Jika hukuman mati dilaksanakan, hidup Herry Wirawan nanti akan berakhir di depan regu tembak, sebagaimana ekskusi mati yang pernah dijatuhkan kepada terpidana kasus terorisme hingga kasus narkoba di Indonesia.
Baca juga: NEWS VIDEO Kasus Herry Wirawan, Banyak yang Kecewa Sang Guru Bejat Cuma Divonis Seumur Hidup
Terpidana dan anggota keluarga dari terpidana akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.
Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.
Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan terpidana untuk duduk atau berdiri.
Eksekutor menembak jantung terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut.
Batasan-batasan tersebut antara lain:
1. Hanya untuk "kejahatan paling serius".
Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.
2. Hak atas fair trial terpenuhi.
Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.
Baca juga: NEWS VIDEO Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
3. Perlindungan hak atas identitas.
Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.