Berita Nasional Terkini

Jadi Tersangka Kerangkeng Maut, Terbit Rencana Peranginangin Dijerat Pasal Berlapis

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng. Ia dikenakan pasal berlapis.

HO/Tribun Medan/ kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng. Ia dikenakan pasal berlapis 

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LPSK Sebut Polda Sumut Labil, Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran. (Cr25/ tribun-medan.com)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved