Ibu Kota Negara
Bangun IKN Nusantara, Pemerintah Diminta Petakan Tata Ruang Hutan Adat dan Tanah Tak Bersertifikat
Pemerintah diminta untuk memetakan tata ruang lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terhadap hutan adat.
Pada dasarnya, masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi (informed) sebelum (prior) program atau proyek pembangunan dilaksanakan di wilayah mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas (free) bisa menyatakan setuju (consent) atau menolak.
“Prinsip dasar ini penting dijadikan panduan utama bagi pemerintah dalam menjalankan pembangunan IKN," ungkap Emil.
Dia mengingatkan, konflik pada umumnya terkait dengan hak masyarakat atas tanah. Hak tersebut perlu dipenuhi agar proses pembangunan mendapatkan dukungan ke depannya.
Penerapan dari prinsip FPIC ini bisa dilakukan dengan cara memastikan persetujuan masyarakat adat ini disepakati tanpa merugikan pihak tertentu dari komunitas tersebut (seperti perempuan dan anak muda), tidak didasari informasi menyesatkan, serta penafsiran sepihak akan hukum berlaku. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.