Bantuan Sosial
BSU Pekerja Kembali Digelontorkan, Berikut Info Jadwal Pencairan dan Kriteria Penerimanya
Berikut info jadwal pencairan BSU Pekerja dan kriteria atau syarat penerima BSU 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan sosial atau bansos terus digelontorkan oleh pemerintah.
Tidak terkecuali bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal segera cair lagi.
Berikut info jadwal pencairan BSU pekerja dan kriteria atau syarat penerima BSU 2022.
BSU 2022 merupakan salah satu bantuan tambahan yang diberikan pemerintah tahun ini untuk karyawan yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU Rp1 Juta Cair! Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji, Login bpjsketenagakerjaan.go.id atau Chat WA
Karyawan yang memenuhi kriteria BSU 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini.
Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun.
Adapun data yang akan digunakan untuk menentukan penerima BSU ini adalah data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga kini, hal teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.
Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, apalagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?
Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, sebagaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Kapan Cair? Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Pekerja dengan Upah di Bawah Rp 3,5 Juta
Syarat penerima BSU periode sebelumnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jadwal Pencairan BSU 2022
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, program BSU yang ditujukan bagi pekerja akan cair pada April 2022.
Menurut Anwar, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.
Kemenaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.
Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.
"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com, (5/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Kembali Cairkan BSU pada Tahun Ini, Ada 8,8 Juta Pekerja yang Menjadi Target Penerima
BLT Minyak Goreng Juga Cair April 2022
Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu.
Bansos yang diberikan kali ini berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT minyak goreng.
Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.
Informasi pemberian BLT minyak goreng disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," kata Presiden Jokowi.
Bansos BLT minyak goreng 2022 sendiri akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Adapun target penerima BLT minyak goreng adalah 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Baca juga: Info BSU 2022 Terbaru! Terjawab BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair, Nilai BLT Tak Lagi Rp 600 ribu
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan penyaluran BLT minyak goreng kepada masyarakat dilakukan seiring tingginya harga bahan pangan minyak goreng.
"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Setiap penerima BLT minyak goreng akan mendapat uang bantuan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Tetapi bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.
Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.
"Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar," tandasnya.
Cara Cek Penerima Bansos BLT Minyak Goreng
Seperti disampaikan Presiden Jokowi, bansos BLT minyak goreng diberikan untuk keluarga penerima BPNT, PKH, dan PKL.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT atau Bantuan Kartu Sembako, ada baiknya untuk mengecek secara langsung melalui 3 cara yang dimungkinkan.
Dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com, berikut cara cek penerima bansos yang disalurkan Kementerian Sosial.
Untuk memudahkan, siapkan KTP.
1. Cara cek penerima bansos 2022 di laman Cekbansos.kemensos.go.id
Cara yang pertama cek penerima bansos 2022 adalah melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos 2022 di laman Cekbansos.kemensos.go.id:
- Masuk ke cekbansos.kemensos.go.id
- Isikan data yang diminta, mulai wilayah dan nama Anda
- Ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar
- Klik "Cari Data"
- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS. Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".
- Buka halaman selanjutnya untuk cara cek penerima bansos lainnya.
Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25 Diumumkan, Segera Cek dan Ikuti Langkah Selanjutnya
2. Cara cek penerima BPNT 2022 di aplikasi Cek Bansos
Cara cek BPNT 2022 kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore atau AppleStore.
Cara cek penerima BPNT 2022 di aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:
- Pastikan aplikasi sudah terunduh dan terpasang di ponsel
- Anda Pilih menu "Cek Bansos"
- Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP
- Klik "Cari Data"
- Periksa data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BPNT 2022.
3. Cara cek penerima BPNT 2022 di kantor Dinsos
Cara terakhir untuk cek penerima BPNT 2022 adalah dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.
Di sana, Anda bisa menanyakan pada petugas, apakah Anda terdaftar dalam DTKS dan termasuk penerima BPNT 2022 atau Bantuan Kartu Sembako.
Demikian informasi seputar penyaluran bansos BLT minyak goreng dan cara mengeceknya melalui Cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SYARAT Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan/Pekerja, Jadwal Pencairan BSU 2022, https://medan.tribunnews.com/2022/04/07/syarat-mendapat-bantuan-subsidi-upah-bsu-untuk-karyawanpekerja-jadwal-pencairan-bsu-2022?page=all.