Ibu Kota Negara

Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Status Lahan IKN, Tahap Pertama akan Dibebaskan Lahan 52 Hektar

Penjelasan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil soal status lahan Ibu Kota Negara ( IKN ). Tahap pertama akan dibebaskan lahan 52 hektar

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR/Kompas.com-Ahmad Riyadi
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Inzet: lokasi titik nol IKN. Penjelasan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil soal status lahan Ibu Kota Negara ( IKN ). Tahap pertama akan dibebaskan lahan 52 hektar 

Di mana hak-hak masyarakat ada di sana," imbuhnya.

Sofyan Djalil menyebutkan, negara tetap menghargai hak masyarakat.

Baca juga: Kata Sejumlah Warga yang Lahannya Dipasang Patok IKN, Kalau Hanya Diberi Rumah, Mau Makan Apa?

Sehingga nantinya akan dilakukan pengadaan tanah.

Sesuai batas tanah yang telah ditentukan dan diberi patok oleh pemerintah.

"Ini harus kami deal dengan masyarakat pemilik tanah dulu.

Apakah nanti membayar (dibeli) ataukah kemudian mereka bisa di swab atau tukar guling, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan," terangnya.

2. Klaster kedua: Kawasan Inti IKN (KIKN)

Total luasa Kawasan Inti IKN (KIKN) ini adalah sekitar 56.000 hektar.

Walaupun ada yang berada di lahan milik masyarakat, sebagian besar lahan pada klaster ini termasuk dalam kawasan hutan bekas HTI. 

"Nah di situ ada tambang.

Baca juga: Patok Kawasan Inti IKN di Sepaku Dipasang, Puluhan Rumah Warga dan Kebun Ditandai, Kapan Direlokasi?

Tambang ini nanti akan dibatalkan karena belum dieksplorasi," tandas Menteri ATR/Kepala BPN.

3. Klaster ketiga: Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN).

Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN)  ini memiliki cakupan lahan paling luas, yaitu mencapai 200.000 hektar.

"Di situ banyak tanah masyarakat (selain milik negara)," katanya.

Pembebasan lahan untuk IKN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved