OTT KPK di PPU

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pemberi Suap ke Bupati Abdul Gafur Masud, 6 Saksi Dihadirkan

Sidang terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri yang memberikan suap kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
ILUSTRASI Abdul Gafur Masud (AGM) saat masih menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara dan belum tersandung kasus dugaan korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri yang memberikan suap kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud ( AGM) berlanjut.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (7/4/2022).

Perkara dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr ini berlanjut dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi yang masing-masingnya adalah;

- Direktur PT Babulu Benuo Taka, M Taufik,

- Direktur PT Diva Jaya Konstruksi, Ahmad Hamdani,

- Direktur CV Lestari Jaya Mandiri, M Amiruddin,

- Direktur CV Mega Jaya Jumaidah,

- Burhan selaku Kontraktor, dan

- APU PPT Bankaltimtara, Adiastro Mangentan.

Sidang diketuai oleh Muhammad Nur Ibrahim dan didampingi Hakim Anggota Heriyanto bersama Fauzi Ibrahim.

Kepada 5 saksi pertama, Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait proyek-proyek yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi.

Baca juga: KPK Cecar Tiga Ketua DPC Soal Dana Pencalonan AGM Jadi Ketua Demokrat Kaltim

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Pada Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM

Baca juga: Lidik Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU AGM, KPK Periksa Direktur Telkomsel Bambang Riadhy Oemar

Mulai dari bagaimana memperoleh pekerjaan tersebut, hingga komitmen fee kepada pejabat terkait di setiap proyek.

Ditanya mengenai fee proyek yang dikerjakan PT Babulu Benuo Taka, saksi bernama Taufik mengatakan dirinya tidak tahu menahu persoalan tersebut.

Sebab, dirinya hanya menandatangani kontrak dan menandatangani pencairan pembayaran di Bank BPD Kaltimtara, yang selanjutnya dana-nya diserahkan kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi via transfer.

Senada dengan saksi Taufik, saksi Ahmad Hamdani dan saksi M Amiruddin juga mengatakan hal serupa.

Mereka mengaku tidak mengetahui soal komitmen fee, dan tidak tahu ke mana uang digunakan Terdakwa Ahmad Zuhdi setelah pencairan proyek.

"Hanya tanda tangan kontrak dan pencairan saja," jelas Ahmad Hamdani.

Baca juga: Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Akan Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi AGM, Bicara Fakta

Kemudian pertanyaan kembali diutarakan Majelis Hakim, yang menyorot kenapa saksi berkenan namanya digunakan dalam perusahaan tersebut dengan status direktur.

Menjawab hal itu, saksi Taufik menjelaskan bahwa kepercayaan yang diberikannya lantaran terdakwa Ahmad Zuhdi adalah kakaknya.

Begitupun saksi Ahmad Hamdani yang mengaku karena masih keluarga yang dibenarkan oleh terdakwa Ahmad Zuhdi.

Dari keterangan yang didengarkan, JPU Putra Iskandar pun menjelaskan bahwa pernyataan saksi telah sesuai dengan yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan penyidik KPK.

"Saksi-saksinya kooperatif sesuai dengan BAP mereka. Tidak berbelit-belit, faktanya memang begitu dan apa adanya," tandasnya.

Baca juga: Deretan Nama yang Diperiksa KPK di Polda Kaltim, Ada Nama Istri Abdul Gafur Masud hingga Plt Bupati

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaanya, terkait pencairan pembayaran paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan Ahmad Zuhdi.

Ada 15 paket pekerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemerintah Kabupaten PPU pada Tahun 2021, dengan total nilai kontrak sebesar Rp 118.007.430.849,00.

Dari Informasi dihimpun, berikut ke 15 daftar pengerjaan proyek yang didapat terdakwa.

1. Pekerjaan peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung (DAK TA.2021) dengan nomor kontrak 625/007/DPU-PR/BM/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 dengan nilai kontrak Rp12.972.173.200,00.

2. Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nomor kontrak 032/001/DISPUSIP-Sekr tanggal 03 Maret 2021 dengan nilai kontrak Rp9.938.660.800,00.

3. Pekerjaan peningkatan jalan babulu darat gunung mulle (SMK3) Kec.Babulu (lanjutan) dengan nomor kontrak 625/395/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 08 April 2021 dengan nilai kontrak Rp1.898.247.100,00.

4. Pekerjaan peningkatan kantor pos waru (Lanjutan) dengan nomor kontrak 625/402/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 09 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.380.965.300,00.

5. Pekerjaan peningkatan jalan pendekat samping kantor desa Gn.Makmur dengan nomor kontrak 625/428/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.047.990.200,00.

6. Pekerjaan peningkatan jalan poros labangka barat kec.Babulu dengan nomor kontrak 625/585/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp7.808.068.700,00.

7. Pekerjaan peningkatan jalan H. Abu Bakar Sesulu dengan nomor kontrak 625/435/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp3.530.204.700,00.

8. Pekerjaan pembangunan jalan Logpond Labangka-Pantai dengan nomor kontrak 625/988/DPU-PR/BM/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021 dengan nilai kontrak Rp1.887.297.300,00.

9. Pekerjaan pengadaan Paving Block untuk kepentingan umum dengan nomor kontrak 765/1120/DPU-PR/BM/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp1.949.231.900,00.

10. Pekerjaan lanjutan pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kantor Kejaksaan Negeri Penajam dengan nomor kontrak 765/1749/DPU-PR/VIII/2021, tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp4.697.629.000,00.

11. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMP/MTs) dengan nomor kontrak 027/1246/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.798.795.000,00.

12. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMA/SMK/MA) dengan nomor kontrak 027/1247/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.464.652.400,00.

13. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru SD/MI) dengan nomor kontrak 027/1248/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.557.907.045,00.

14. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru PAUD) dengan nomor kontrak 027/1252/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp2.486.652.300,00.

15. Pekerjaan peningkatan jalan sotek-bukit subur (lanjutan) (Multiyears) dengan nomor kontrak 625/2983/DPU-PR/BM/X//2021,tanggal 19 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp57.677.284.450,00.

Dari 15 paket pekerjaan tersebut terdapat uang commitment fee yang harus diserahkan terdakwa kepada Abdul Gaffur Masud sebesar sekitar Rp 5.400.000,00 apabila semua pekerjaan telah dibayarkan.

Dari jumlah tersebut Terdakwa telah merealisasikan pemberian kepada Abdul Gaffur Masud melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp1.500.000.000,00.

Baca juga: Bupati AGM Tersangka KPK, Kini Eks Pejabat Dinas PU di PPU Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran LPJU

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved