Ramadhan

Bagaimana Hukum Menjalankan Puasa Bagi Musafir? Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat

Bagaimana hukum menjalankan puasa Ramadhan bagi musafir? Ini penjelasan lengkap Ustadz Adi Hidayat.

Editor: Nur Pratama
Youtube Adi Hidayat Official
Ustadz Adi Hidayat 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukum menjalankan puasa Ramadhan bagi musafir? Ini penjelasan lengkap Ustadz Adi Hidayat.

Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan dalam jarak jauh. Pada golongan orang-orang yang boleh tak berpuasa, musafir termasuk di dalamnya.

Terdapat hukum sendiri bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.

Lalu bagaimana hukumnya puasa bagi musafir?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan dalam bahasa Arab ada dua jenis perjalanan safar dan zihab.

"Orang-orang yang melakukan perjalanan jauh dan jaraknya lebih dari 80 km bisa disebut sebagai safar. Sedangkan zihab relatif dekat tidak melampaui 80 km," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip dari kanal youtube DUNIA ISLAM.

Safar disini bisa diartikan sebagai perjalanan yang menyulitkan dan bahkan bisa merubah zona waktu.

Baca juga: Apakah Marah-marah Bisa Membatalkan Ibadah Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: 10 Manfaat Mengerjakan Sholat Dhuha di Bulan Ramadhan, Sholat Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Oleh karena itu, orang-orang yang dalam keadaan safar atau melakukan perjalanan bisa membatalkan puasanya karena dalam keadaan sulit. Sulit bisa karena medannya, jaraknya, atau keadaannya.

Bahkan ada kondisi safar tertentu yang mutlak mengharuskan kita untuk berbuka. Bahkan kata beberapa ulama, hukum berbukanya sama wajibnya dengan hukum puasa di hari-hari Ramadhan biasa.

Jadi Ustadz Adi Hidayat menjelaskan lebih lanjut kalau anda dalam kondisi safar tertentu akan berdosa jika tidak berbuka puasa.

Kejadian ini pernah terjadi di masa Nabi SAW. Ada seorang yang tiba-tiba istirahat di bawah pohon dengan kondisi yang sangat lemas.

Kebetulan waktu itu, Nabi juga sedang diperjalanan Safar. Nabi yang melihat itu kemudian bertanya “Kamu kenapa?”. Mereka menjawab “Saya sedang puasa ya Rasulullah”. Kata Rasulullah kembali “Tidak bagus anda memaksakan puasa dalam Safar dalam kondisi yang seperti ini”.

Kemudian Nabi SAW meminta kepada mereka untuk berbuka puasa. Maka dari itu, jika seseorang yang sedang Safar sampai harus dalam keadaan yang lemas dan tidak mempunyai tenaga hukum berbukanya lebih wajib daripada hukum puasanya.

Selain itu, jika seseorang dalam keadaan Safar sampai merubah zona waktu yang sangat luar biasa juga bisa menyebabkan hukum berbukanya lebih wajib daripada hukum berpuasanya.

Namun akan berbeda dengan seseorang yang Safar namun mengendarai pesawat, karena terkadang jika naik pesawat tidak akan merubah zona waktu dan juga tidak dalam kesulitan. Maka itu tidak termasuk rukhsah untuk tidak berpuasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved