Pendidikan

Info Beasiswa 2022: Beasiswa ADik Telah Dibuka, Simak Jadwal dan Alur Pendaftaran di Sini

Update info beasiswa 2022, simak informasi mengenai beasiswa ADik termasuk jadwal dan alur pendaftarannya berikut.

canva.com
Simak informasi mengenai Beasiswa ADik termasuk jadwal dan alur pendaftarannya berikut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update info beasiswa 2022, simak informasi mengenai beasiswa ADik termasuk jadwal dan alur pendaftarannya berikut.

Masih asing dengan apa itu beasiswa ADik?

Kepanjangan dari beasiswa ADik yaitu beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi.

Untuk diketahui, beasiswa ADik pada tahun 2022 terdiri atas beasiswa ADik untuk siswa asal Papua dan Papua Barat, siswa asal wilayah dari daerah Khusus dan siswa asal anak TKI.

Untuk siswa asal daerah khusus (3T) dan anak TKI, mengikuti skema seleksi ADik.

Untuk mahasiswa penyandang disabilitas, dapat dari semua seleksi masuk perguruan tinggi dengan skema pembiayaan skema ADik.

Baca juga: Info Beasiswa 2022: Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang KIP Kuliah 2022 Lengkap Jadwal Pendaftaran

Baca juga: Info Beasiswa 2022: LINK Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Jalur SBMPTN Telah Dibuka

Periode pendaftaran beasiswa ADik dilakukan pada 1 April-2 Mei 2022.

Lebih lengkapnya kamu bisa langsung mengakses website beasiswa ADik secara resmi di adik.kemdikbud.go.id.

Persyaratan Penerima Program ADik (Siswa dari wilayah 3T, Papua dan Papua Barat serta anak TKI)

Berikut syarat Beasiswa ADik yang harus dipenuhi sebelum mendaftar:

1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya;

2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;

4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut:

- Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;
- Calon penerima dari daerah Papua dan Papua Barat harus memilih PT di luar Provinsi Papua dan Papua Barat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved