Kenapa Pajak Itu Perlu Dibayar dan Benarkah yang Dilakukan Negara? Berikut Penjelasannya

Pernahkah terpikirkan kenapa pajak itu perlu dibayar atau mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? simak ulasannya

Editor: Doan Pardede
Freepik designed by macrovector
Ilustrasi. Pernahkah terpikirkan kenapa pajak itu perlu dibayar atau mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? simak ulasannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah tahu kenapa pajak itu perlu dibayar? simak penjelasannya. 

Sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban untuk membayar pajak.

Namun, pernahkah terpikirkan kenapa pajak itu perlu dibayar atau mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya?

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi yang bersifat wajib dan tidak mendapat imbalan langsung.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Benua Amerika Sering Disebut sebagai Benua Merah, Ada Fakta Unik di Baliknya

Bersifat wajib karena pemungutan pajak dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya.

Tidak mendapatkan imbalan langsung berarti manfaat pajak tidak dirasakan langsung oleh warga negara yang membayar pajak.

Sebab, penerimaan dari pemungutan pajak akan digunakan untuk pembangunan negara di bidang pendidikan, infrastruktur, hingga kesehatan.

Oleh karenanya, kita sebagai individu diwajibkan membayar pajak peghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, hingga bea materai.

Lantas, mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com.

Teori pembenaran atas pemungutan pajak Mengutip laman doingbusiness.org, pajak wajib dipungut untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi sebuah negara.

Dengan pemungutan pajak, pemerintah bisa mendapatkan sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk program sosial dan investasi publik.

Misalnya, menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan layanan penting lainnya untuk mencapai tujuan bersama yakni kesejahteraan masyarakat.

Semua pemerintah negara memang membutuhkan pajak tapi pemerintah juga harus berhati-hati dalam menentukan tarif dan objek pajak.

Pemerintah perlu merancang sistem kepatuhan pajak yang tidak menyurutkan warga negara untuk berpartisipasi.

Mengutip buku Hukum Pajak (2021) oleh Alexander Thian, terdapat beberapa teori yang mendasari negara memungut pajak sekaligus menjawab pertanyaan mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved