Bantuan Sosial

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Sosial pada Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Bantuan sosial atau bansos terus digalakkan pemerintah untuk membantu masyarakat, baik itu yang sifatnya reguler maupun hadir saat Covid-19.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Inilah daftar bantuan yang akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat pada tahun 2022 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan sosial atau bansos terus digalakkan pemerintah untuk membantu masyarakat, baik itu yang sifatnya reguler maupun hadir saat Covid-19.

Begitupun pada tahun ini, beberapa bantuan sosial akan cair mulai April.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi sejumlah masyarakat di tengah semakin melambungnya harga komoditas.

Terlebih adanya momen bulan puasa Ramadan dan Lebaran 2022.

Selengkapnya, inilah daftar bantuan yang akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat, dirangkum dari berbagai sumber:

Baca juga: PKH dan BLT Minyak Goreng Cair! Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima Via Login cekbansos.kemensos.go.id

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang didapat mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per orang dalam satu keluarga.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, kriteria penerima PKH di antaranya ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan; anak SD, MI, atau sederajat; hingga lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan lain yang masih disalurkan pemerintah adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.

Adapun indeks bantuan sembako ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved