Berita Balikpapan Terkini

THR 2022 Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan Selama Dua Pekan

Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2022 di Kota Balikpapan tidak boleh dicicil.

Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.

Hal tersebut seiring dengan pertumbuhan perekonomian di sejumlah daerah termasuk di Kota Balikpapan yang mulai membaik.

Ini didukung dengan kebijakan relaksasi di berbagai sektor dalam mendorong perekonomian tetap tumbuh di tengah situasi pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Ani Mufidah mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca juga: Berikut Ini Golongan Pegawai Pemkot Bontang yang Bakal Menerima THR Lebaran

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kabar Baik! PPPK 2021 Bakal Terima Gaji Bulanan, Gaji Ke-13 hingga THR Lebaran 2022

Baca juga: NEWS VIDEO Atta Halilintar Bagi-Bagi Dolar untuk THR Lebaran Para Sepupu

Aturan THR nantinya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022. "Belum ada edaran, masih tunggu arahan dari menteri," ujarnya, Jumat (8/4/2022).

Sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.

Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Dear Gen-Z, Ikuti 4 Tips Ini Agar THR Lebaran Lebih Awet dan Meaningful

Sebelumnya, tahun 2020, pemerintah mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR karyawannya sebagai kebijakan atas situasi pandemi Covid-19.

Hal itu termaktub dalam Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan pada 2021, pemerintah juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan.

Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR.

Ani Mufidah menambahkan, pihaknya juga berencana akan membangun posko pengaduan THR sekitar dua pekan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved