Berita Balikpapan Terkini

THR 2022 Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan Selama Dua Pekan

Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Sehingga, karyawan di Balikpapan dapat melaporkan kejadian terkait masalah pembayaran THR melalui posko tersebut. “Nanti akan ada posko THR, sebelum Lebaran. Tapi kami masih nunggu edaran,” tambahnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved