Berita Balikpapan Terkini
THR 2022 Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Balikpapan Buka Posko Aduan Selama Dua Pekan
Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh atau full tidak seperti tahun sebelumnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sehingga, karyawan di Balikpapan dapat melaporkan kejadian terkait masalah pembayaran THR melalui posko tersebut. “Nanti akan ada posko THR, sebelum Lebaran. Tapi kami masih nunggu edaran,” tambahnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berita Terkait