Ibu Kota Negara
Pembangunan IKN Nusantara Dimulai, Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektare
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemerintah perlu membebaskan lahan sekitar 52 hektare untuk pembangunan tahap pertama IKN
Warga Sepaku PPU Resah Ada Patok di Kawasan Rumahnya untuk IKN Nusantara
Rencana pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur terus dikejar Pemerintah.
Meski sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap UU IKN namun Pemerintah tetap melanjutkan proyek IKN.
Pembangunan IKN tahap satu yang meliputi sejumlah infrastruktur termasuk Istana dan kantor menteri akan segera dibangun.
Kendati begitu, ada yang membuat masyarakat lokal merasa resah.
Hal ini karena beberapa patok terlihat dipasang di kawasan permukiman warga Kecamatan Sepaku, terutama di Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.
Menurut Ketua Dewan Adat Dayat PPU, Helena Lin Legi, patok-patok penanda bahwa area tersebut merupakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terpasang sejak Februari 2022 lalu.
Baca juga: Tak Ada Sosialisasi, Patok Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di Lokasi IKN Bikin Warga Sepaku Resah
Namun, yang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat lokal di wilayah tersebut, tidak adanya informasi lebih awal dari pihak terkait, mengenai maksud pemasangan patok tersebut.
Akibatnya, masyarakat terus diselimuti kekhawatiran terkait hunian mereka.
"Semoga segera ada sosialisasi tentang patok-patok KIPP yang terpasang, karena ini membuat resah masyarakat," ungkapnya.
Menurut Helena, masyarakat lokal resah apabila penanda tersebut dimaksudkan bahwa permukiman masyarakat suatu saat akan digusur karena masuk dalam KIPP.
"Harapan kepada pemerintah, terkait lahan-lahan masyarakat yang masuk KIPP, sedapat mungkin untuk tidak di relokasi," bebernya.
Kendati demikian, kalaupun hal itu tidak bisa dihindari, Helena mewakili masyarakat lokal mengharapkan agar masyarakat yang mendiami Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan, diberikan kepastian hidup dan usaha yang sifatnya berkelanjutan.
"Seperti dibangunkan rumah, diberikan lahan pengganti dan biaya hidup layak minimal 1 tahun," ujarnya.
Baca juga: Jelaskan Pengertian Seni Rupa 2 Dimensi! Inilah Pengertian dan Unsur Fisiknya
Dalam waktu dekat, dia mengharapkan agar adanya sosialisasi terkait hal tersebut agar tidak memicu timbulnya potensi konflik, ketika hal itu dimanfaatkan oleh oknum kontra IKN.