Berita Bontang Terkini

Bandar Pil Koplo di Tanjung Laut Bontang Terciduk, Polisi Amankan Barang Bukti 1.484 Butir

Ribuan butir pil koplo yang siap edar digagalkan Sat Reskoba Polres Bontang, Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 14.15 WITA.

Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Paketan pil koplo dan uang tunai milik pelaku Ad diamankan di Mako Polres Bontang. HO/POLRES BONTANG 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Ribuan butir pil koplo yang siap edar digagalkan Sat Reskoba Polres Bontang, Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 14.15 WITA.

Pil koplo sebanyak 1.484 butir itu diamankan dari tangan seorang pria Ad (35) yang merupakan warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Ad diciduk polisi saat hendak menjual pil koplo tersebut ke seorang pelanggan.

Pil yang berukir huruf Y ini diketahui merupakan salah satu jenis obat golongan antipsikotik yang bisa diperjualbelikan secara bebas.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, jika Ad ini merupakan pelaku residivis kasus sabu yang baru lepas 2018 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS Satresnarkoba Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 22 Ribu Pil Koplo

Baca juga: 4.000 Pil Koplo Diselundupkan ke Tanah Grogot, 3 Tersangka Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

Diduga pelaku menjual pil koplo ini sudah sejak 6 bulan terakhir yang disuplai dari Samarinda.

“Pengakuannya dapat dari temannya,” bebernya, Minggu (10/4/2022).

Dijelaskan Tatok, transaksi mereka terbilang rapi dengan menggunakan komunikasi melalui via telpon.

Dalam proses transaksi, bandar dan konsumen berkoordinasi untuk menentukan titik lokasi tempat pengambilan barang haram tersebut.

"Komunikasi lewat telpon yang diarahkan oleh bandar," tuturnya.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Butir Pil Koplo, 2 Tersangka Diringkus

Kini tersangka dan barang barang bukti berupa 1.484 butir pil Y dan uang tunai hasil dari penjualan senilai Rp 739 ribu diamankan di Mako Polres Bontang.

Akibat perbuatannya, Ad pun melanggar UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 197 yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

 “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved