Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 17 Ribu Butir Pil Koplo, 2 Tersangka Diringkus
Sebanyak 17 ribu butir pil koplo alias dobel L atau yang biasa dikenal sebagai obat penenang anjing gila gagal diedarkan di wilayah kota Balikpapan.
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sebanyak 17 ribu butir pil koplo alias dobel L atau yang biasa dikenal sebagai obat penenang anjing gila gagal diedarkan di wilayah kota Balikpapan.
Ribuan butir pil koplo tersebut diamankan oleh jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada Kamis (24/9/2020) dinihari sekira pukul 01.30 WITA.
Pelakunya, Febrinico alias Niko (27) dan Ihsan Khairul Fitri (30). Keduanya warga Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Mereka kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di markas Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Santoso menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih sepekan.
Rupanya dari informasi yang mereka peroleh itu mengarah pada Niko. Ini sesuai paket pengiriman yang ditujukan padanya.
Baca juga: Penuhi Hak Sipil Masyarakat, Gubernur Isran Serahkan Bantuan Mobil Adminduk ke Lima Daerah
Baca juga: Sabu 1 Kg Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Balikpapan, Sembunyikan Dalam Kemasan Minuman Sachet
Sekitar pukul 01.00 WITA, polisi menggerebek rumah Niko, bersama RT setempat juga melakukan penggeledahan.
Ada barang bukti ditemukan, yakni 265 butir pil koplo dalam kardus warna coklat, 250 butir dibungkus kertas tisu dan 9 bungkus ukuran jumbo berisi kurang lebih 9.000 butir.
“Kami amankan saudara Niko dan berkembang mengarah ke Ihsan karena keduanya ada dugaan kerja sama,” ujar Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Budi Santosa saat ditemui Tribunkaltim.co, Kamis (24/9/2020) sore.
Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santoso menuturkan dini hari itu pula, polisi melakukan pengembangan.
Rupanya, Niko mengatakan, jika masih ada pil koplo disimpan Ihsan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 8 bungkus berisi sekitar 8.000 butir pil koplo.
Baca juga: Mengenal Sosok Febri Diansyah, Alumni UGM Hingga Pernah Bergabung ICW, Sekarang Mundur dari KPK