Ibu Kota Negara
Bukan Hanya Otorita IKN, Bakal Dibentuk Juga BUMN Khusus IKN, Apa Saja Tugasnya?
Bukan hanya Otorita IKN, Pemerintah juga bakal membentuk BUMN khusus IKN. Lalu apa saja tugas BUMN Khusus IKN Ini?
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur terus digaungkan.
Terkait IKN, Presiden Joko Widodo telah menunjukan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan sebagai wakilnya adalah Dhoni Rahajoe.
Namun rupanya, bukan Kepala Otorita IKN, Pemerintah juga akan membentuk BUMN Khusus IKN.
Lalu apa saja tugas dan fungsi BUMN Khusus IKN?
Diketahui, Presiden Jokowi telah melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebaga Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022.
Kapan pembentukan BUMN Khusus IKN?
Pembentukan BUMN Khusus IKN disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.
Pernyataan ini disampaikan Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN
Baca juga: Dampak Kewilayahan IKN Mencakup 33 Desa di Dua Kabupaten di Kaltim, Status Penduduk Jadi Warga IKN?
Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan nantinya akan dibentuk juga BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.
Lebih lanjut menurut Thomas, BUMN khusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN.
BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.
Namun, Thomas menuturkan, akan membuka ruang dan mempersilakan jika nantinya pengaturan BUMN khusus IKN diatur dalam PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN.
Adapun yang terpenting terkait kewenangan tersebut akan dibahas mengenai pengelolaan dan pembinaan.