Ibu Kota Negara

Bukan Hanya Otorita IKN, Bakal Dibentuk Juga BUMN Khusus IKN, Apa Saja Tugasnya?

Bukan hanya Otorita IKN, Pemerintah juga bakal membentuk BUMN khusus IKN. Lalu apa saja tugas BUMN Khusus IKN Ini?

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/PRESIDENTIAL PALACE/Agus Soeparto
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berdiri di samping tenda untuk menginap di kawasan IKN, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Bukan hanya Otorita IKN, Pemerintah juga bakal membentuk BUMN khusus IKN. Lalu apa saja tugas BUMN Khusus IKN Ini? 

“Nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan ditentukan, kalau ini memang akan diangkut ke PP Pendanaan kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan dan Penganggaran IKN,” ujar Thomas.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Dimulai, Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektare

Lebih lanjut, Thomas menerangkan, dalam RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN akan diatur mengenai kerja sama Otorita IKN dengan daerah mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas.

Kemudian koordinasi, sinergi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Lalu, pelibatan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan arsip statis kepada Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

Jika otorita IKN belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga (K/L) maka K/L tetap melaksanakan kewenangan tersebut.

Kapan Aturan Turunan UU IKN Bakal Terbit?

Sebelumnya, Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati menyebut ditargetkan enam aturan turunan IKN dapat segera diterbitkan pertengahan bulan ini. 

Enam aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN ini telah dilakukan konsultasi publik. 

Kini hasil KP sedang dalam proses konsolidasi untuk disampaikan ke ketua Strakom IKN.

"Minggu ini kita akan melakukan PAK (Panitia Antar Kementerian) dan harmonisasi, sesuai timeline perkiraan selesai 15 April 2022, mudah-mudahan smooth ya," kata Diani, Selasa (5/4/2022) lalu seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id

Diani menyebut dari hasil konsultasi publik, masukan-masukan yang diterima telah dikumpulkan dari masing-masing Kementerian/Lembaga inisiator, dari sana akan diseleksi mana yang akan diterima dan mana yang tidak.

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

Diani mengatakan dari masukan konsultasi publik kemarin mayoritas masukan sudah diakomodasi di dalam rancangan Perpres ataupun PP.

"Kalau dari KP 2 hari menurut semua sudah ada, jadi lebih memberikan informasi dimana sudah di akomodasi," imbuhnya.

Kembali ditegaskan bahwa pemerintah terus mengupayakan agar penyelesaian penyusunan aturan turunan tersebut dapat selesai tepat waktu.

Sidik Pramono Ketua Tim Komunikasi IKN juga menyebut hal yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved