Berita Samarinda Terkini

Jangan Lupa Mulai 15 April 2022, Bayar Parkir Mal dan Hotel di Samarinda Wajib Pakai Nontunai

Pemerintah kota Samarinda mewajibkan seluruh transaksi pembayaran parkir di tempat-tempat parkir otonom di Samarinda, seperti mal dan hotel menggunaka

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Jangan lupa mulai 15 April 2022 pembayaran parkir di mal-mal dan hotel yang ada di kota Samarinda diharuskan melakukan pembayaran parkir secara nontunai. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah kota Samarinda mewajibkan seluruh transaksi pembayaran parkir di tempat-tempat parkir otonom di Samarinda, seperti mal dan hotel menggunakan sistem nontunai mulai 15 April 2022.

Penerapan parkir nontunai di tempat-tempat itu ditekankan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Samarinda, Andi Harun dengan nomor 586/0669/300.03 tentang elektronifikasi transaksi parkir otonom.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan para pihak pengelola parkir otonom di Samarinda itu juga disarankan untuk membuat pemberitahuan dan sosialisasi tentang penerapan parkir nontunai tersebut.

“Para pengelola parkir otonom diharapkan menyiapkan penerapan ini dengan membuat pemberitahuan berupa tanda dan spanduk-spanduk pengumuman di tempatnya masing-masing agar pengunjung mengetahui pembayaran parkir dilakukan secara nontunai,” ujar Manalu.

Selain itu kelengkapan perangkat pembayaran parkir menggunakan E-Money dan tap cash juga harus disiapkan oleh para pengelola seperti alat tapping yang disediakan oleh Bankaltimtara selaku pihak yang mengeluarkan E-Money.

Baca juga: Berlaku Mulai April, Bayar Parkir di Samarinda Wajib Nontunai, Bankaltimtara Sediakan Kartu E-Money

Baca juga: Pasar Merdeka Jadi Contoh, Andi Harun Inginkan Pembayaran Nontunai Bisa Diterapkan di Semua Sektor

“Alat-alatnya juga harus disiapkan, kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pengelola parkir otonom ini agar mereka siap menerapkan sistem parkir nontunai mulai 15 April nanti,” imbuhnya.

Penerapan parkir nontunai atau E-Parking di tempat parkir otonom ini merupakan perluasan dari pilot ptoject sistem E-Parking yang telah diluncurkan oleh Walikota Samarinda pada tahun 2021 lalu.

Selain mal-mal dan hotel, parkir nontunai ini juga akan berlaku di beberapa rumah sakit yang mengelola parkir secara otonom seperti RS Dirgahayu.

Pemkot Samarinda bekerja sama dengan Bankaltimtara juga telah meluncurkan kartu E-Money sebagai media pembayaran parkir nontunai ini pada akhir Maret lalu yang sudah bisa didapatkan warga di sejumlah tempat umum seperti mal dan supermarket.

Baca juga: Cegah Jukir Liar, Komisi II DPRD Desak Pemkot Segera Berlakukan E-Parking di Samarinda

"Jadi diharapkan masyarakat segera memiliki kartu E-Money dari bank, semua bank bisa berlaku, ini akan kita mulai dari mal agar masyarakat terbiasa membayar parkir dengan nontunai," tukasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved