PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Gaji PPPK Siap-Siap Ditanggung Pemda Lewat APBD, Kemendagri Sosialisasi Anggaran
Simak informasi seputar PPPK 2022, gaji PPPK siap-siap ditanggung Pemda lewat APBD, Kemendagri sosialisasi anggaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.
Kabarnya gaji PPPK siap-siap ditanggung Pemerintah Daerah alias Pemda.
Apalagi kalau bukan lewat APBD.
Belum lama ini Kemendagri melakukan sosialisasi anggaran serta pendanaan soal gaji PPPK di daerah.
Ya, kebijakan pendanaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disosialisasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri berkomitmen mendukung kebijakan penganggaran gaji PPPK dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek 3 Formasi Prioritas dan Perbedaan PPPK dengan PNS, Ini Jadwal PPPK 2022 Dibuka
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni mengatakan, dukungan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Regulasi itu mengatur, penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sesuai dengan formasi pegawai tahun 2022, termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Agus Fatoni menegaskan, pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemda.
Sebab, kebijakan ini penting dijalankan oleh pemda, sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan.
"Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan, dan sosialisasi," tegas Fatoni lewat rilis disampaikan Sabtu (9/4/2022)
Menurut Ketua Umun Purna Praja Angkatan 03 (Pujangga) tersebut, PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan yang tergolong dalam kriteria keperluan mendesak.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Kementerian Agama Cari 192.008 Formasi PPPK Guru Madrasah, Cek Rincian MI, MTs & MA
Pemda diharapkan dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
"Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar perhitungan Dana Alokasi Umum," kata Mantan Pjs Gubernur Sulut ini.