Berita Nasional Terkini
Ketua Bappilu Demokrat Selesai Diperiksa KPK, Andi Arief: Saya tak Pernah Berkomunikasi Dengan AGM
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNKALTIM.CO- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief selesai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Arief diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Usai diperiksa, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu mengaku dikonfirmasi tim penyidik soal mekanisme musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kaltim.
"Saya diperiksa 2 jam ya, 2 jam tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," ucap Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Andi Arief diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. Mas'ud merupakan kader Partai Demokrat.
Baca juga: Politisi Demokrat Andi Arief Siap Penuhi Panggilan Untuk Beri Saksi Kasus Suap Bupati PPU AGM
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati PPU AGM, Sultan Pontianak Klarifikasi Dituding Mangkir dari Panggilan KPK
Baca juga: KPK Cecar Tiga Ketua DPC Soal Dana Pencalonan AGM Jadi Ketua Demokrat Kaltim
Kepada awak media, Andi Arief mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Abdul Gafur.
Sekali lagi, ia kembali menekankan hanya ditanya tim penyidik terkait Musda Partai Demokrat di Kaltim.
"Enggak (komunikasi), (dikonfirmasi) mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bappilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bappilu enggak ada urusan sama Musda," kata Andi Arief.
Terkait Musda ini, KPK sebelumnya telah menyelisik hal tersebut lewat Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Jemmy diperiksa pada Rabu (30/3/2022).
Saat itu, Jemmy menjelaskan tim penyidik mengonfirmasi mengenai tahapan, dan tanggal pelaksanaan musda.
“Ya proses musda jalannya bagaimana, kapan terlaksananya. Biasa saja, teknis,” kata Jemmy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Jemmy mengatakan kolega separtainya, Andi Arief, tak ada kaitannya dengan Musda.
Dikatakan, Andi Arief sebagai Ketua Bappilu Partai Demokrat tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (poksi) terkait Musda.
“Beda poksi,” kata dia.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU, AGM Diduga Perintahkan Penggunaan Identitas Fiktif untuk Kaveling Lahan di IKN
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa 2 Jam, Andi Arief Mengaku Dikonfirmasi KPK soal Pelaksanaan Musda Demokrat di Kaltim, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/11/diperiksa-2-jam-andi-arief-mengaku-dikonfirmasi-kpk-soal-pelaksanaan-musda-demokrat-di-kaltim?page=all.