Berita DPRD Kalimantan Timur

Lagi, Makmur Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilanjutkan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK bersama Zulkifli Azhari melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kampung Siduung Indah, Kecamatan Segah, Sabtu (2/4/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kembali dilanjutkan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, Sabtu (2/4).

Kali ini, sosialisasi digelar di Kampung Siduung Indah, Kecamatan Segah.

Dalam sosialisasi tersebut, Makmur didampingi narasumber yakni ahli bidang hukum, Zulkifli Azhari.

Dikatakan Makmur, sosialisasi perda ini dilakukannya dari hulu hingga Pesisir Selatan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan bantuan hukum pemerintah.

Baca juga: Aliansi Mahakam Geruduk Kantor DPRD Kaltim, Pusat Harus Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Di dalam perda ini, jelasnya, diatur hak-hak masyarakat terkait bantuan hukum.

Maka masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum.

Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.

Terlebih menurutnya, saat ini seringkali muncul permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum.

Karena itu, masyarakat yang tidak mampu dan berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing termasuk Kabupaten Berau, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.

"Karena sudah disediakan anggarannya. Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu adanya perda tersebut. Karena itu kami sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi," bebernya.

Baca juga: Ketua DPRD Tabalong ke Kaltim Bahas IKN

Sementara itu, Zulkifli Ashari selaku narasumber memberikan pemahaman tentang Perda  5/2019 sebagai pedoman hukum untuk masyarakat.

Untuk mekanisme pengaduannya, kata Zulkifli Ashari, masyarakat bisa langsung mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau, karena Bagian Hukum yang akan menangani permasalahan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

"Jadi bisa langsung datang saja ke kantor bupati di Bagian Hukum, di sana sudah disediakan semuanya," tandasnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved