Ibu Kota Negara

Menurut Rancangan PP, BUMN Khusus IKN adalah Kewenangan Otorita IKN, Ini Bedanya dengan BUMD

Sesuai rancangan Peraturan Pemerintah (PP), BUMN Khusus IKN adalah kewenangan Otorita IKN. Mirip dengan BUMD, tapi ada perbedaan. Ini penjelasannya

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Titik nol IKN yang berada di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur. Sesuai rancangan Peraturan Pemerintah (PP), BUMN Khusus IKN adalah kewenangan Otorita IKN. Mirip dengan BUMD, tapi ada perbedaan. Ini penjelasannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Otorita IKN kini muncul juga BUMN Khusus IKN

Apa itu BUMN Khusus IKN

Sesuai dengan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kewenangan Khusus Otorita IKN, Otorita IKN diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Khusus IKN

Saat ini, draf RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN ini masih dalah proses finalisasi.

Lalu apa sebenarnya BUMN Khusus IKN yang menjadi kewenangan Otorita IKN?

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP ) Wandy Tuturoong, tugas dan fungsi BUMN Khusus IKN ini kurang lebih akan sama dengan keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, ada perbedaan antara BUMN Khusus IKN dengan BUMD yang ada di daerah. 

Apa saja perbedaan BUMN Khusus IKN dan BUMD?

Baca juga: Dampak Kewilayahan IKN Mencakup 33 Desa di Dua Kabupaten di Kaltim, Status Penduduk Jadi Warga IKN?

Senin 11 April 2022, Wandy menjelaskan kewenangan Otorita IKN untuk membuat BUMN Khusus IKN.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Wandy mengatakan, "Otorita IKN bisa membuat BUMN IKN. Seperti BUMD lah kira-kira." 

Selanjutnya, Wandy menjelaskan namun tetap ada perbedaan antara BUMD yang ada di daerah dan BUMN IKN.

Wandy menjelaskan, karena kewenangan Otorita IKN lebih besar maka BUMN IKN nantinya pun akan mendapatkan manfaat yang lebih luas.

"Karena Otorita IKN punya kewenangan yang lebih besar.

Untuk memberikan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemberian izin investasi dan lainnya yang tentunya akan berdampak juga bagi BUMN IKN," tambah Wandy.

Adapun dalam paparan pada uji publik aturan turunan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 yang digelar pada Sabtu (9/4/2022), pada bagian Draf RPP Kewenangan Khusus Badan Otorita IKN dijelaskan bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi terkait kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara serta pengembangan IKN Nusantara dan daerah mitra, dibentuk BUMN Khusus IKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved