Ibu Kota Negara

Menurut Rancangan PP, BUMN Khusus IKN adalah Kewenangan Otorita IKN, Ini Bedanya dengan BUMD

Sesuai rancangan Peraturan Pemerintah (PP), BUMN Khusus IKN adalah kewenangan Otorita IKN. Mirip dengan BUMD, tapi ada perbedaan. Ini penjelasannya

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Titik nol IKN yang berada di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur. Sesuai rancangan Peraturan Pemerintah (PP), BUMN Khusus IKN adalah kewenangan Otorita IKN. Mirip dengan BUMD, tapi ada perbedaan. Ini penjelasannya 

Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN.

Adapun BUMN khusus IKN Nusantara dibentuk paling lambat dua bulan setelah peraturan pemerintah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, ada enam aturan turunan dari UU IKN yang sedang disiapkan pemerintah.

Baca juga: Direktur Eksekutif Pokja Pesisir: Pembangunan IKN Nusantara Jangan Rusak Ekosistem Teluk Balikpapan

Keenamnya yaitu, peraturan pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara.

Lalu, peraturan presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sidik mengungkapkan, pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.

Dia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembentukan peraturan turunan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.

Jika dihitung dari penandatanganan UU IKN pada 15 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo maka peraturan turunan paling lambat terbit pada 15 April 2022.

Kapan pembentukan BUMN Khusus IKN?

Pembentukan BUMN Khusus IKN disampaikan  Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi.

Pernyataan ini disampaikan Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN

Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan nantinya akan dibentuk juga BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Lebih lanjut menurut Thomas, BUMN khusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

Baca juga: Warga Sepaku PPU Resah Ada Patok di Kawasan Rumahnya untuk IKN Nusantara, Terutama di Dua Daerah Ini

"Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved