Ibu Kota Negara

Menurut Rancangan PP, BUMN Khusus IKN adalah Kewenangan Otorita IKN, Ini Bedanya dengan BUMD

Sesuai rancangan Peraturan Pemerintah (PP), BUMN Khusus IKN adalah kewenangan Otorita IKN. Mirip dengan BUMD, tapi ada perbedaan. Ini penjelasannya

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Titik nol IKN yang berada di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur. Sesuai rancangan Peraturan Pemerintah (PP), BUMN Khusus IKN adalah kewenangan Otorita IKN. Mirip dengan BUMD, tapi ada perbedaan. Ini penjelasannya 

BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.

Namun, Thomas menuturkan, akan membuka ruang dan mempersilakan jika nantinya pengaturan BUMN khusus IKN diatur dalam PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN.

Adapun yang terpenting terkait kewenangan tersebut akan dibahas mengenai pengelolaan dan pembinaan.

"Nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan ditentukan, kalau ini memang akan diangkut ke PP Pendanaan kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan dan Penganggaran IKN," ujar Thomas.

Lebih lanjut, Thomas menerangkan, dalam RPP Kewenangan Khusus Otorita IKN akan diatur mengenai kerja sama Otorita IKN dengan daerah mitra dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas.

Kemudian koordinasi, sinergi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Lalu, pelibatan peran aktif dan partisipasi pemangku kepentingan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan arsip statis kepada Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

Jika Otorita IKN belum dapat melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga (K/L) maka K/L tetap melaksanakan kewenangan tersebut.

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved