Berita Nasional Terkini

SOSOK Ruslan Buton Eks Anggota TNI, Blak-blakan Akan Gabung Demo Mahasiswa 11 April 2022, Hari Ini

Sosok Ruslan Buton eks anggota TNI, blak-blakan akan gabung demo mahasiswa 11 April 2022, hari ini.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co / ISTIMEWA
Ruslan Buton eks Kapten TNI. Sosok Ruslan Buton eks anggota TNI, blak-blakan akan gabung demo mahasiswa 11 April 2022, hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Ruslan Buton eks anggota TNI, blak-blakan akan gabung demo mahasiswa 11 April 2022, hari ini.

Sejumlah mahasiswa akan aksi unjuk rasa hari ini di Ibu Kota Negara maupun di daerah.

Demo besar-besaran terkait masa jabatan presiden berlangsung hari ini sesuai kesepakatan BEM SI.

Ternyata, selain mahasiswa, mantan anggota TNI pun disebut akan ikut demo.

Sosok mantan perwira TNI itu adalah Ruslan Buton.

Ruslan Buton anggota TNI yang dipecat setelah minta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Baca juga: Diduga Ingin Ikut Aksi Demo Mahasiswa di Jakarta, Dua Remaja Diamankan Bawa Sajam

Baca juga: BREAKING NEWS Akan Ada Demo di DPRD Kaltim, Massa Belum Terlihat, TNI-Polri di Samarinda Sudah Siaga

Baca juga: Hendak Demo ke Jakarta, Belasan Anak-anak di Tangerang Diamankan Polisi, Ada Ajakan Melalui Hp

Sekadar mengingat kembali, sosok Ruslan Buton pernah viral saat mengirim surat yang isinya meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya.

Mantan anggota TNI tersebut kemudian dijemput polisi dan terjerat pidana penyebaran berita bohong.

Kini, Ruslan Buton kembali muncul ke publik.

Sikapnya tak berubah, Ruslan Buton tetap keras, meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden.

Bahkan Ruslan Buton mengatakan siap mengikuti aksi demo yang ramai digelar pada Senin 11 April 2022.

“Di republik ini yang menjadi sebuah keprihatinan atau catatan khusus bahwa kita sudah tidak menemukan lagi yang namanya kejujuran, kebenaran, dan keadilan,” kata Ruslan Buton.

Ruslan Buton mengatakan itu saat berbincang dengan Refly Harun yang disiarkan secara live melalu kanal YouTube Refly Harun pada Kamis (7/4/2022).

Seperti dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Ingat Kapten TNI Ruslan Buton Lantang Minta Jokowi Mundur? Siap Gabung Demo 11 April, Ini Kabarnya!'.

Mendapat pernyataan Ruslan, Refly H arus sampai terkaget-kaget.

“Uh, sampai separah itu ya,” kata Refly Harun.

Ruslan Buton saat jadi tamu Refly Harun
Ruslan Buton saat jadi tamu Refly Harun (Youtube Refly Harun)

Baca juga: LANGSUNG BISA Tonton Live Streaming Demo Mahasiwa 11 April 2022 di Jakarta, BEM SI Kepung DPR RI

Menurut Ruslan Buton kejujuran di Indonesia hanya sebatas kesing.

“Iya. Di mana sekarang kita mendapatkan kejujuran? Mari kita mendapatkan kebenaran dan keadilan,” lanjut Ruslan.

"Kejujuran, kebenaran dan keadilan di republik ini hanya sebatas casing".

“Semuanya hanya atas nama casingnya saja jujur, benar dan adil, tetapi pelaksanaannya tidak ada. Ini memprihatinkan,” jelas Ruslan.

Mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) itu pun lantas menanyakan berapa anggota Ruslan yang akan turun melakukan aksi demonstrasi pada 11 April 2022.

“Saya tidak perlu sampaikan di sini. Artinya sebagai anak bangsa yang sifatnya nanti memungkinkan untuk hadir, hadir,” jelas Ruslan.

Di hadapan Refly Harus, Ruslan memastikan dirinya akan hadir dalam aksi demonstrasi tersebut.

Biodata Ruslan Buton

Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI berpangkat Kapten.

Kariernya sebagai perwira TNI berakhir setelah terlibat kasus pembunuhan.

Ruslan Buton telah ditangkap aparat kepolisian, pada Kamis (28/5/2020).

Dilansir dari Tribunnews, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Demo 11 April di Jakarta & Sejumlah Daerah, BEM SI Geruduk DPR

Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, tersebut pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil bernama La Gode, pada 27 Oktober 2017.

Saat itu, pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Berikut ini fakta-fakta terbaru di balik sosok Ruslan Buton:

1. Anggap pemerintah gagal hadapi Corona

Saat ditangkap, Ruslan mengakui telah merekam dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

Dalam videonya tersebut, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah Corona.

Dirinya bahkan menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Jokowi.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

2. Rekaman diamankan

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Sementara itu, menurut polisi, rekaman sempat dibagikan ke kelompok "Serdadu Ekstrimatra", yang merupakan kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu darat, laut, dan udara.

Kelompok tersebut, dilansir dari Tribunnews, dibentuk Ruslan setelah dirinya dipecat sebagai anggota TNI.

3. Pangkat terakhir Kapten Infanteri

Ruslan diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau.

Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri.

Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Karir Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

Baca juga: Terbaru! Live Streaming Demo Mahasiswa Hari ini 11 April 2022 di Jakarta dan Pengalihan Lalu Lintas

4. Dijerat UU ITE

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan.

Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).

Sementara itu, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ruslan dijerat dengan pasal UU ITE,

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020). (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved