Berita Nasional Terkini

Kisah Eks Kepala Cabang Bank di Medan Kehilangan Uang Rp 1,9 Miliar, Tertipu Trading Abal-abal

Kini terungkap, ada kisah eks kepala cabang bank di Medan kehilangan uang Rp 1,9 miliar.

Editor: Budi Susilo
Kontan.co.id/Muradi
Ilustrasi uang rupiah. Mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan berinisial VS, tertipu trading abal-abal PT Rifan Financindo Berjangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Kini terungkap, ada kisah eks kepala cabang bank di Medan kehilangan uang Rp 1,9 miliar.

Sang korban merasa kena tipu oleh trading abal-abal.

Mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan berinisial VS, tertipu trading abal-abal PT Rifan Financindo Berjangka.

Tak tanggung-tanggung, mantan kepala cabang bank swasta di Kota Medan Sumatera Utara itu kehilangan uang sampai Rp 1,9 miliar di trading abal-abal tersebut.

Baca juga: 137 Korban Robot Trading Laporkan Dua Bos Fahrenheit ke Bareskrim Polri, Kerugian Capai Rp 37 Miliar

Baca juga: Tersandung Kasus Penipuan Berkedok Trading, Indra Kenz Mengaku Kenal Binomo Berawal dari Iklan

Baca juga: NEWS VIDEO Doni Salmanan Pernah Blak-blakan soal Pendapatannya dari Trading, Raup Rp3 M Sebulan

Menurut Rinto Maha, pengacara dari VS, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut pada 6 April 2022 kemarin.

Korbannya bukan hanya VS, tapi ada 12 orang lainnya yang bernasib serupa.

Rinto menceritakan, kasus bermula ketika kliennya itu diminta menutup target transaksi indeks emas berjangka yang dilakukan PT Rifan Financido Berjangka.

Saat itu staf PT Rifan Financido Berjangka meminta agar VS menyetorkan uangnya hingga akhirnya loss atau raib.

Baca juga: NEWS VIDEO Demi Trading Online, Teller Bank di Sambas Bawa Kabur Uang Nasabah Senilai Rp2,5 Miliar

"Thau-tahu kalah. Pialangnya minta lagi hingga uangnya ternyata menggunung, lalu loss. Jadi mereka ini memainkan teknik psikologis" kata Rinto, Senin (12/4/2022).

Rinto menjelaskan, awalnya korban tertarik mengikuti investasi ini lantaran melihat adanya promosi yang ditawarkan dalam website PT Rifan Financindo Berjangka mengenai investasi berjangka.

Selanjutnya pada Agustus 2020, VS mendapatkan penawaran untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli emas.

Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan dalam perdagangan emas.

Baca juga: Terbaru! Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf dan Beri Imbauan Penting Soal Trading Ilegal

Dia awalnya ragu, karena tidak tahu mengenai seluk beluk investasi emas dalam perdagangan berjangka.

Namun karena rayuan staff PT Rifan Financindo Berjangka, korban mencoba menginvestasikan uangnya membeli emas dalam perdagangan dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Modal awal yang disetor oleh VS mencapai Rp 200 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved