Bantuan Sosial
Login Link BSU 2022 kemnaker.go.id, Cek Status Penerima BLT di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Buruan login kemnaker.go.id link untuk Cek BSU April 2022, Cek Status di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan sampai salah! login kemnaker.go.id link untuk Cek BSU April 2022, Cek Status di BPJSTKU sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Tunggu apalagi? simak cara mudah mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan login bsu.kemnaker.go.id.
Berbeda dengan di awal-awal lalu di mana besarannya Rp 600 ribu, masing-masing penerima kini akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Baca juga: Jangan Keliru! Begini Cara Cek Bantuan UMKM 2022 untuk Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 di Eform BRI
Baca juga: BLT Karyawan Cair Lagi, Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Cek Daftar Penerima
Baca juga: INILAH Daftar Bantuan Sosial yang Cair April 2022, dari BLT Minyak Goreng hingga Subsidi Gaji
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Rencananya, subsidi gaji atau BSU sebesar Rp 1 juta tersebut akan disalurkan pada April 2022.
Kepastian jadwal pencairan subsidi gaji Rp 1 juta itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, mengutip SerambiNews.com dengan judul Cair Bulan April 2022, Ini Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 3,5 Juta
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Syarat gaji dibawah Rp 3 juta
Pemerintah pada tahun ini kembali memberikan bantuan subsidi upah.
Namun tak seperti tahun lalu, ada perubahan dalam pemberian BSU pada tahun ini, yaitu pada kriteria penerimanya.
Pada tahun ini, subdidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
"Bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/4/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengatakan hal senada.
Dia mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.