Berita Nasional Terkini

Perhatikan Syarat STR dan Formasi! Info Terbaru Rekrutmen 114.402 PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Cek informasi terbaru rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga kesehatan. 

Editor: Doan Pardede
Tribunsumsel.com/Khoiri
PPPK TENAGA KESEHATAN - Cek informasi terbaru rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga kesehatan.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terbaru rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk tenaga kesehatan

Pemerintah bakal merekrut tenaga kesehatan non-ASN atau PPPK tahun 2022.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDM kesehatan.

Berdasarkan hasil perhitungan, kekurangan tenaga kesehatan mencapai 114.402 orang.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kemenag Siapkan 192.008 Formasi untuk Guru Madrasah, Cek Jadwal Tes PPPK Guru

Baca juga: PPPK 2022 Bakal Segera Dibuka, Simak Bocoran Jadwalnya dan 3 Formasi yang Jadi Prioritas

Baca juga: Info PPPK Kemenag 2022 Terbaru, Tersedia 192.008 Formasi untuk Guru Madrasah, Kapan Dibuka?

"Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes," kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).

Arianti menuturkan, metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh data kekurangan tenaga kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), mengacu pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.

Berdasarkan hasil rapat terbatas 3 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 22 Februari 2022, diperoleh kesepakatan, fokus pemenuhan dan pemerataan nakes sesuai target RPJMN 2024 dan Transformasi Sistem Kesehatan.

Tiga menteri ini pun sepakat mendorong implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Penetapan formasi PPPK tahun 2022 mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan banyak aspek, sehingga prinsip pengusulan formasi PPPK mempertimbangkan prioritas jenis nakes yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah," beber dia.

Lebih lanjut Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan.

Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.

Baca juga: Terbaru! Bocoran PPPK 2022 Kapan Dibuka, Cek 3 Formasi Proritas dan Perbedaan Mencolok dengan PNS

"Setelah itu, formasi diberikan kepada Menteri PANRB," sebut dia seperti dilansir Kompas,com.

Supaya lebih jelas, berikut ini syarat nakes non ASN yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK tahun 2022:

Syarat Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (Jabfung) kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved