Berita Nasional Terkini

Cara dan Syarat Ketentuan Menukar Uang Rupiah Baru di Kas Keliling BI

Berikut ini ada cara dan syarat ketentuan menukar uang rupiah baru di kas keliling Bank Indonesia.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Pecahan mata uang rupiah. Penukaran uang melalui kas keliling BI ini hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi Covid-19. Penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, telah dimulai tanggal Senin 4 April 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini ada cara dan syarat ketentuan menukar uang rupiah baru di kas keliling Bank Indonesia.

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Penukaran uang melalui kas keliling BI ini hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi Covid-19.

Penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, telah dimulai tanggal 4 April 2022.

Baca juga: Penukaran Uang Rupiah Hadir di 210 Titik Kawasan Samarinda

Baca juga: Realisasi Penarikan Rp 107,61 Triliun, BI Kaltara Jamin Stok Uang Rupiah di ATM Usai Idul Fitri

Baca juga: CATAT Penukaran Uang Rupiah Cukup Klik Aplikasi PINTAR, tak Perlu Antre Loh

Layanan penukaran uang Rupiah dengan kas keliling ini dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia.

Masyarakat tinggal mendatangi lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia yang daftar lokasinya dapat dilihat pada aplikasi Pintar di alamat pintar.bi.go.id.

Sebelum hadir ke lokasi kas keliling, masyarakat bisa melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar BI tersebut.

Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.

Selain itu, pemesanan juga hanya dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

Sedangkan penukarannya, hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca juga: NEWS VIDEO UNIK & JUMLAHNYA TERBATAS! Cara Penukaran Uang Rp 75 Ribu Baru

Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Selain itu, untuk memudahkan pelayanan, masyarakat juga harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved