Berita Nasional Terkini

Cara dan Syarat Ketentuan Menukar Uang Rupiah Baru di Kas Keliling BI

Berikut ini ada cara dan syarat ketentuan menukar uang rupiah baru di kas keliling Bank Indonesia.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Pecahan mata uang rupiah. Penukaran uang melalui kas keliling BI ini hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi Covid-19. Penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, telah dimulai tanggal Senin 4 April 2022. 

Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Selain itu, pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

(Tribunnews.com/Tio) 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved