Berita Berau Terkini
Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu
Kuli bangunan bernama Budiman (64) diamankan jajaran Polres Berau karena telah melakukan aksi asusila kepada dua anak XxX (5) dan QqQ (8), yang masih
HO/POLRES BERAU
Budiman, tersangka asusila terhadap 2 anak di bawah umur saat berada di Mapolres Berau, Rabu (13/4/2022). HO/POLRES BERAU
“Orangtuanya tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolres Berau. Setelah mendapat laporan, personel kami langsung bergerak menjemput tersangka,” tuturnya.
Baca juga: Naik Penyidikan, Terlapor Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong Kukar Belum Diperiksa
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Halaman 2 dari 2