Berita Berau Terkini

Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu

Kuli bangunan bernama Budiman (64) diamankan jajaran Polres Berau karena telah melakukan aksi asusila kepada dua anak XxX (5) dan QqQ (8), yang masih

HO/POLRES BERAU
Budiman, tersangka asusila terhadap 2 anak di bawah umur saat berada di Mapolres Berau, Rabu (13/4/2022). HO/POLRES BERAU 

“Orangtuanya tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolres Berau. Setelah mendapat laporan, personel kami langsung bergerak menjemput tersangka,” tuturnya.

Baca juga: Naik Penyidikan, Terlapor Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong Kukar Belum Diperiksa

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved