Minggu, 19 April 2026

Berita Paser Terkini

Kabupaten Paser Belum Siap Terapkan Tilang ETLE Berbasis Elektronik

Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini belum bisa menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Satlantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo, menyatakan, Kabupaten Paser belum siap untuk melaksanakan tilang elektronik atau ETLE, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini belum bisa menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Hari Purnomo menyebutkan, saat ini hanya ada 2 wilayah yang menerapkan ETLE, diantaranya Kota Samarinda dan Balikpapan di bawah naungan Polda Kaltim.

Dijelaskan, Paser saat ini belum menerapkan tilang elektronik dikarenakan adanya kendala infrastruktur pengadaan alat.

"Pengadaannya harus dari Mabes Polri melalui Korlantas, sehingga Satlantas Polres Paser hanya tingggal menunggu untuk pengadaan alatnya," jelas Hari, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Diskominfo Bontang Pasang Kamera Sensor ETLE, Telan Dana Rp 200 Juta

Baca juga: Tilang ETLE di Bontang Jaring Pelanggaran Kasat Mata, SIM-STNK Wajib Dilampirkan Saat Konfirmasi

Baca juga: 15 Pelanggar yang Terjaring ETLE di Kutai Barat, Hanya 6 yang Sudah Konfirmasi

Satlantas Polres Paser juga telah mengusulkan 3 titik jalan yang akan diterapkan ETLE, kesemuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot.

"Jadi ada 3 titik lokasi yang kami usulkan untuk diterapkan ETLE, diantaranya Simpang 4 SPBU, Simpang 3 Gedung Awa Mangkuruku, dan Simpang 5 Kandilo Plaza," ujarnya.

Polres Paser juga menyiapkan kendaraan roda dua untuk ETLE on the spot, dengan memberi kelengkapan alat perekam video pada helem dan motor personel yang berpatroli. Bertujuan untuk memonitor langsung data pelanggar lalu lintas.

Kinerja dari ETLE tersebut, kata Hari yaitu pengendara yang terbukti melanggar maka esok harinya akan langsung diberi surat dan bukti pelanggaran.

Baca juga: Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE? Begini Cara Mengurusnya

"Jadi tidak diakumulasi di akhir tahun saat pembayaran pajak kendaraan, begitu pengendara melanggar datanya langsung terekam dan secepatnya dikirim ke alamat pemilik kendaraan," urainya.

Pemerintah daerah juga tidak bisa membantu untuk pengadaan ETLE tersebut, dengan tujuan percepatan penerapan tilang elektronik.

"Selama ini, tiap Polres belum ada yang melakukan kebijakan itu. Karena semuanya harus dari Korlantas," tutup Kasat Lantas Polres Paser. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved