Ramadhan

Kadar Zakat Fitrah di PPU Masih Sama Seperti Tahun Lalu, Segini Besarannya

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menentukan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2022 ini.

TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Penyelenggara Zakat dan wakaf Kemenag PPU Agus Sukamto menjelaskan kadar zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun 2021, Rabu (13/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menentukan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2022 ini.

Penentuan tersebut berdasarkan keputusan bersama unsur pemerintah daerah, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta beberapa pihak terkait.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag PPU, Agus Sukamto menjelaskan penetapan kadar zakat tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Tanggal 11 April kemarin penetapan berdadarkan survei lapangan tentang harga beras tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya," ungkapnya, Rabu (13/4/2022).

Agus merinci, tahun ini wajib zakat mengeluarkan sebesar Rp 55 ribu atau beras sebanyak 2,5 kilogram (kg).

Baca juga: Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluraga, Ini Waktu yang Tepat Membayarnya

Baca juga: Kemenag Balikpapan Tetapkan Kadar Zakat Fitrah di Kota Minyak Rp 45 Ribu per Jiwa

Persamaan kadar Zakat Fitrah tahun ini dengan tahun lalu, atas pertimbangan pantauan harga bahan pokok di pasaran, yang tidak mengalami lonjakan harga signifikan.

"Yakni uang Rp 55 ribu dan beras juga sama yakni 2,5 kg tetapi ada catatan apabila untuk lebih berhati-hati bisa dibulatkan 3 kg," ujarnya.

Sementara untuk pembayaran, lanjut Agus, agar dibayarkan sesegera mungkin ke masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masing-masing kecamatan.

"Mekanisme pembayaran, Baznas mengimbau pembayarannya melalui lembaga resmi boleh melalui Baznas atapun UPZ di masing-masing kecamatan bahkan setiap masjid," tuturnya.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah di Kukar Rp 35 Ribu hingga Rp 45 Ribu, Kemenag Imbau Bayarkan Lebih Awal

Sebagai informasi, pembayaran Zakat Fitrah bisa dilakukan sejak tanggal penetapan yakni 11 April 2022 hingga sebelum pelaksanaan salat idul Fitri. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved