Berita Balikpapan Terkini

Terjaring Operasi Pekat Mahakam 2022, Pedagang Pasar Pandansari Balikpapan Kedapatan Kantongi Sajam

Pedagang berinisial AS (47) digiring menuju Mapolresta Balikpapan akibat kedapatan mengantongi sajam

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria berinisial AS (47) akibat kedapatan mengantongi sajam. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pedagang berinisial AS (47) digiring menuju Mapolresta Balikpapan akibat kedapatan mengantongi sajam

Dia terjaring dalam razia Operasi Pekat Mahakam 2022 oleh Polresta Balikpapan pada Senin (4/4/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, dalam Operasi Pekat Mahakam, senjata tajam menjadi target disamping minuman keras, perjudian, dan premanisme.

"Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan razia di kawasan Pasar Pandansari Balikpapan. Kami memeriksa sekumpulan orang yang sedang duduk di parkiran belakang pasar," jelas Rengga, Rabu (13/4/2022).

Tiba saat tas selempang milik AS diperiksa, lanjut Rengga, didapati sebilah badik sepanjang 25 centimeter bergagang cokelat, lengkap dengan sarungnya.

Baca juga: Razia Operasi Pekat Mahakam 2021, Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan Amankan Sajam dan Senpi

Baca juga: Pria Bengalon Kutim Bawa Sajam Saat Melintas, Terjaring Razia Operasi Pekat Mahakam Polres Bontang

Baca juga: 28 Muda-mudi Terjaring Operasi Pekat Mahakam 2020, Sewa Lima Kamar Hotel Kelas Melati di Samarinda

Dikhawatirkan memicu tindak kriminalitas, AS lantas diamankan untuk dimintai keterangan. Kata Rengga, motifnya semata untuk berjaga-jaga.

"Tapi karena ini razia Operasi Pekat Mahakam juga menyasar sajam, jadi pelaku tetap kita proses," cetusnya.

Akibatnya, AS terancam dijebloslan ke bui. Sebagaimana disebut Rengga, AS dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved