Kamis, 7 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Pria Bengalon Kutim Bawa Sajam Saat Melintas, Terjaring Razia Operasi Pekat Mahakam Polres Bontang

Dia terbukti membawa sebilah badik berukuran 20 centimeter, setelah terjaring razia Operasi Pekat Mahakam 2021.

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Tersangka MA (33) diamankan usai terjaring razia Operasi Pekat Mahakam 2021, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - MA (33) harus melewati suasana Ramadhan di sel tahanan usai diamankan Polres Bontang.

Dia terbukti membawa sebilah badik berukuran 20 centimeter, setelah terjaring razia Operasi Pekat Mahakam 2021.

Dia terjaring di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Operasi Pekat Mahakam 2021, Polres Bontang  Amankan 26 Botol Miras Ilegal

Baca juga: 28 Muda-mudi Terjaring Operasi Pekat Mahakam 2020, Sewa Lima Kamar Hotel Kelas Melati di Samarinda

Baca juga: Polres Bulungan Gencarkan Operasi Pekat Mahakam Selama Sebulan

"Satreskrim Tim Rajawali amankan pria yang membawa sajam tanpa izin," ujar Kapolres Bontang melalui Kasubag Humas AKP Suyono dalam siaran persnya, Senin (19/4/2021).

Sejauh ini polisi belum mengetahui alasan pria asal Bengalon Kutai Timur itu membawa senjata tajam.

Namun barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bontang.

Bersama tersangka MA (33) diamankan pula sebilah badik dalam razia Operasi Pekat Mahakam 2021, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN
Bersama tersangka MA (33) diamankan pula sebilah badik dalam razia Operasi Pekat Mahakam 2021, TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN (TRIBUNKALTIM.CO, ISMAIL USMAN)

AKP Suyono menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2021, petugas menyasar berbagai tindak kejahatan seperti penyalahgunaan narkoba, miras ilegal, judi, dan membawa senjata tajam.

Operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman di masyarakat khususnya di bulan suci Ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Dibanding 2019, Jumlah Tilang Selama Operasi Patuh Mahakam 2020 di Berau Menurun Hingga 78 Persen

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam Berakhir, Satlantas Polresta Samarinda Tindak 2.072 Pelanggaran

Dari kasus ini, Suyono mengingatkan agar masyarakat lebih bijak menggunakan peralatan tajam.

Kini pria apes ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Ancamannya 10 tahun penjara," tandasnya.

Berita tentang Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved