Berita Kukar Terkini

Unikarta Siapkan Regulasi dan Mekanisme Hadapi Kurikulum Baru Merdeka Belajar

Kampus Universitas Kutai Kartanegara ( Unikarta) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Rektor Unikarta, Ince Raden menegaskan, Kampus Universitas Kutai Kartanegara ( Unikarta) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, menyambut baik kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kampus Universitas Kutai Kartanegara ( Unikarta) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, menyambut baik kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) RI, Nadiem Makarim.

Yakni yang menetapkan kurikulum baru di kampus, yakni Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka untuk diterapkan di kampus-kampus.

Diketahui, Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka merupakan implementasi dari Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim.

Antara lain memberikan hak belajar 3 (tiga) semester di luar Program Studi kepada Mahasiswa sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.

Baca juga: Festival Ramadhan 2022 di Unikarta, Gali Bakat dan Dukung Talenta Kaum Muda

Baca juga: Nama IKN Baru Nusantara, Rektor Unikarta Sebut Sempat Ajukan Nama Paku Nagara untuk IKN

Baca juga: Disaksikan Bupati Kukar Edi Damansyah, Kementerian Kelautan dan Perikanan MoU Bersama Unikarta

Bahkan, kampus Unikarta juga tengah mempersiapkan regulasi dan mekanisme penerapan kurikulum tersebut untuk dijalankan di Unikarta.

Rektor Unikarta, Ince Raden menjelaskan, kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka tersebut memiliki beberapa manfaat kepada mahasiswa itu sendiri.

Melalui kurikulum itu dapat memberikan kesempatan pada mahasiswa untukendapatkan pengalaman di luar program studi yang diambil.

Pada kurikulum itu kata Ince, mahasiswa dapatengambil 20 SKS di program sutudi (Prodi) lain di kampus.

Sehingga mahasiswa bisa mendapatkan ilmu dan pengetahuan di luar program studi yang diambilnya.

Baca juga: Harap Mahasiswa Unikarta Bisa PKL di Lapas Perempuan Tenggarong

Jadi, ada 20 SKS untuk belajar di program studi lain atau lintas prodi, seperti mahasiswa di pertambangan ingin mengetahui dampak lingkungan pascatambang.

"Mereka bisa belajar di prodi pertanian, atau mereka ingin tahu aturan-aturan pertambangan, mereka bisa juga belajar di prodi hukum, seperti itu," jelasnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (13/4/2022).

Selain itu, dalam kurikulum tersebut adapula 40 SKS pembelajaran mahasiswa yang dilakukan di luar kampus yang dilakukan sekitar dua semester.

"Itu bisa saja mahasiswa lakukan di universitas negeri atau swasta lain, kemudian bisa juga di instansi atau perusahaan-perusahaan sesuai kebutuhan dari perusahaan pada program studi masing-masing, yang penting ada kerjasamanya," jelasnya.

Untuk di Unikarta, ucap dia, kurikulum merdeka belajar-kampus merdeka sudah ada yang bisa di implementasikan tapi belum sepenuhnya.

Baca juga: Soal Aset Unikarta, DPRD Kukar Bakal Rapat Dengar Pendapat Dengan Pihak Terkait

Karena saat ini yang dilakukan sifatnya masih belum mencukupi 20 SKS khusus untul satu semester.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved