Selasa, 5 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Barang Bukti dari 110 Perkara di Penajam Dimusnahkan, Jenis Sabu Paling Banyak

Kejari Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkra

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pemusnahan barang bukti dari 110 perkara oleh Kejaksaan Negeri PPU, Kamis (14/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkra, sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni berasal dari 110 perkara, dan didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika.

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memilki kekuatan hukum tetap, dari bulan Juni 2021 sampai Februari 2022," ungkap Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari PPU Yuda Firdana Putra, Kamis (14/4/2022).

Barang bukti dari tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yakni sebanyak 115 butir pil doubel L, dan 7,634 gram sabu-sabu.

Selain narkotika, barang bukti dari tindak pidana lainnya yang turut dimusnahkan yakni 13 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 92 perkara Tindak Pidana Umum dan Lainnya (TPUL), tiga perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamneg tibum) dan dua perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga: Wakil Walikota Samarinda Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti 1.051 Botol Miras

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 998 Gram

Baca juga: Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 60,3 Gram

"Mendominasi perkara narkotika sabu cukup banyak obat-obatan berbahaya, double L, senjata tajam, maupun alat bantu tindak pidana pencurian," sambungnya.

Yuda melanjutkan, perkara narkotika merupakan tindak pidana yang selalu mendominasi setiap tahunnya.

"Bb narkotika memang cukup banyak, tadi lanjut dimusnahkan oleh teman-teman, ada juga tadi senjata api itu tahun kemarin sudah inkra," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved