Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 60,3 Gram
Polres Bontang memusnakan sabu seberat 60,3 gram dari hasil 2 pengungkapan kasus sebulan trakhir di 2021
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Polres Bontang memusnakan sabu seberat 60,3 gram dari hasil 2 pengungkapan kasus sebulan trakhir di 2021.
Sabu yang ditaksir seharga Rp 100 juta itu dimusnakan dengan cara diblender oleh Kasat Reskoba Polres Bontang dan pihak Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Bontang.
Barang bukti ini hasil dari pengungkapan dua kasus peredaran narkoba di dua kelurahan Kecamatan Bontang Selatan.
Yakni, tersangka AB warga Tanjung Laut dan YY di Tanjung Laut.
Diketahui, AB yang merupakan residivis sebelumnya diamankan dengan barang bukti kurang lebih seberat 60 gram sabu.
Baca juga: Setahun Polres Kukar Sita 7,7 Kg Sabu dan 1 Kg Ganja, 19 Pelaku Narkoba Jalani Rehab
Baca juga: Dalam Setahun, BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 7 Miliar Lebih
Baca juga: Amankan 1,3 Kilogram Sabu dan 235 Gram Ganja, Polres Bontang Ungkap 60 Kasus Narkoba di 2021
Sedangkan YY diamankan dengan barang bukti 1.3 gram sabu.
"AB ini baru keluar 10 bulan lalu. Barang AB ini dari Bengalon yang dikendalikan di Sulawesi. Pengendali mengontrol transaksi melalui telpon," terang Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto, Jumat (31/12/2021).
Dikatakan AKP Tatok, tersangka AB ini telah melakukan pengiriman barang sebanyak dua kali.
Sebelum AA telah melakukan pengiriman sabu seberat 40 Kilogram.
"Setelah transaksi ke dua 1 bal kita berhasil amankan. Namun sebelumnya sudah ada sebagian yang terjual. 60 gram ini sisa yang belum terjual," bebernya.
Kedua tersangka yang juga ikut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti ini diketahui sama-sama pengedar.
"Tapi tidak satu jaringan. Walaupun satu wilayah," ujar Tatok.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Kukar Gagalkan 1 Kg Sabu yang Akan Diedarkan ke Kubar
Kedua tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)