Ibu Kota Negara

Daftar Fasilitas yang Dibayarkan Pemerintah Bagi ASN yang Pindah ke IKN di Kaltim, Boleh Bawa ART

Simak daftar fasilitas yang dibayarkan Pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang pindah ke IKN di Kaltim. Salah satunya boleh bawa ART

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Simak daftar fasilitas yang dibayarkan Pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang pindah ke IKN di Kaltim. Salah satunya boleh bawa ART 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ke Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kaltim akan dilakukan Pemerintah secara bertahap.

Rencananya, untuk periode tahun 2024-2029 ada sebanyak 100.023 ASN dari berbagai kementerian dan lembaga yang akan dipindahkan ke IKN di Provinsi Kalimtan Timur ini.

Para ASN ini akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang dibayarkan Pemerintah.

Salah satunya, Pemerintah mengizinkan para ASN ini untuk memboyong Asisten Rumah Tangga ( ART ).

Demikian pernyataan dari Direktur Aparatur Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi dalam webinar bertajuk Kesiapan Infrastruktur dan Perpindahan ASN ke IKN Awal 2024 yang diadakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (13/4/2022).

Baca juga: Skema Pendanaan IKN, Cara Pemerintah Menarik Investor untuk Proyek Ibu Kota Negara di Kaltim

Prahesti Pandanwangi mengatakan, "ASN (yang dipindahkan) ini meliputi pejabat negara, pimpinan tinggi fungsional lembaga yang ada di Jakarta dan sekitarnya."

Untuk periode 2024-2029 ada100.023 ASN yang bakal dipindahkan ke IKN Kaltim.

Ia juga menegaskan pemerintah akan memberi fasilitas pembiayaan dalam proses pemindahan ASN ke IKN Kaltim tersebut 

“(Untuk) siapa saja biaya pindah itu, pertama ASN itu sendiri, lalu satu orang pasangannya, dua orang anak, dan seorang asisten rumah tangga,” tutur Prahesti pada webinar yang diadakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kamis (14/4/2022).

Selengkapnya, menurut Prahesti terdapat lima komponen yang dibiayai oleh pemerintah.

“Uang harian, biaya barang pindahan, biaya transportasi dan biaya tunggu,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Adapun uang diberikan selama proses pemindahan, sementara biaya barang terdiri dari biaya pengepakan dan pengiriman.

Baca juga: Kabar Kedubes Asing Pilih Berkantor di Balikpapan, KSP: Jika Infrastruktur Siap, harus di IKN

Untuk biaya transportasi yang dibiayai adalah uang transportasi dari bandara menuju IKN Nusantara, tiket pesawat serta biaya sewa mobil untuk 1 bulan pertama.

Sementara itu, biaya tunggu adalah biaya penginapan untuk kebutuhan transit di Balikpapan.

Mayoritas Usia Muda

Prahesti memaparkan mayoritas ASN yang dipindahkan berada di usia muda yakni pada rentan 30-39 tahun dengan presentase 34,5 persen.

“Mayoritas usia muda, maka ke depan perlu kita pikirkan cara bekerja yang mengikuti juga usia muda kawan-kawan ASN kita,” paparnya.

Baca juga: Menurut Rancangan PP, BUMN Khusus IKN adalah Kewenangan Otorita IKN, Ini Bedanya dengan BUMD

Disusul ASN berusia 40-49 tahun sebanyak 28,8 persen dan mereka yang berusia 50-60 tahun sejumlah 19,8 persen.

Lebih banyak ASN laki-laki yang dipindah yaitu sebesar 54 persen ketimbang ASN perempuan dengan presentase 46 persen.

Tingkat pendidikan ASN yang akan berpindah mayoritas S1 dengan jumlah 51,3 persen, disusul mereka yang bergelar S2 dengan 26,7 persen dan D-III sebanyak 14,8 persen.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membagi kementerian dan lembaga dalam lima klaster terkait perpindahan ke IKN.

Berdasarkan keterangan tertulisnya 14 Maret 2022, Tjahjo memaparkan sebanyak 29 kementerian dan lembaga yang pindah pada klaster pertama.

Beberapa di antaranya adalah presiden, pejabat negara, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian PUPR, Kejaksaan Agung, KPK dan Polri.

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved