Ibu Kota Negara
Kabar Kedubes Asing Pilih Berkantor di Balikpapan, KSP: Jika Infrastruktur Siap, harus di IKN
Kabar sejumlah Kedubes asing pilih berkantor di Balikpapan bukan di Ibu Kota Negara ( IKN ). Tanggapan tegas Tenaga ahli utama KSP.
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di kawasan Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ) terus menjadi perhatian semua pihak.
Kini, beredar kabar sejumlah kedutaan besar ( Kedubes ) asing pilih berkantor di Balikpapan, ketimbang di IKN yang ada di PPU.
Diketahui, Balikpapan adalah kota terdekat dengan Penajam Paser Utara ( PPU ).
Dan hingga saat ini, keberadaan pelabuhan laut dan udara menjadikan Balikpapan adalah pintu masuk ke IKN yang berada di Penajam Paser Utara.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan sejumlah Kedubes asing lebih memilih membuka kantor di Kota Balikpapan daripada di wilayah IKN Nusantara.
Dari informasi yang beredar, sejumlah Kedubes disebut akan buka kantor di Balikpapan.
Kedubes yang dikabarkan akan berkantor di Balikpapan adalah Malaysia, Amerika Serikat, Thailand, India, Korea Selatan, Prancis, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Jepang, Belanda, Uni Eropa dan Inggris.
Selain itu Kantor Sekretariat ASEAN juga dikabarkan pindah ke Balikpapan, bukan IKN.
Baca juga: Termasuk Sekretariat ASEAN, Sejumlah Kedubes Dikabarkan Pilih Berkantor di Balikpapan Dibanding IKN
Terkait dengan kabar sejumlah Kedubes asing yang memilih berkantor di Balikpapan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP ), Wandy Tuturoong angkat bicara.
Menurut Wandy Tuturoong, jika untuk sementara, boleh saja berkantor di luar IKN.
Jika infrastruktur IKN sudah siap, maka Kedubes asing wajib berkantor di IKN.
"Kalau untuk sementara mungkin boleh saja (di luar IKN).
Tapi nanti pada saat infrastruktur dan zona untuk Kedubes asing sudah ready di IKN mereka toh harus pindah juga," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/4/2022), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Wandy menegaskan, pindah ke lokasi IKN memang harus dilakukan oleh Kedubes asing.
Jika tidak di IKN, izin pendirian bangunan untuk Kedubes tak bakal dikeluarkan.