Berita Nasional Terkini
Duduk Perkara Calon Prajurit TNI Dipecat Jelang Pelantikan Viral, KSAD Jenderal Dudung Turun Tangan
Inilah duduk perkara calon prajurit TNI dipecat hanya sepekan jelang pelantikan viral di media sosial hingga membuat KSAD Jenderal Dudung turun tangan
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah duduk perkara calon prajurit TNI dipecat hanya sepekan jelang pelantikan viral di media sosial hingga membuat KSAD Jenderal Dudung turun tangan.
Viral di media sosial seorang calon prajurit TNI dipecat jelang pelantikan.
Dialah Hens Songjanan, seorang calon prajurit TNI diberhentikan sepekan jelang pelantikannya sebagai anggota TNI.
Ia diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu.
Baca juga: Berkat KSAD Jenderal Dudung, Hens Songjanan yang Awalnya Dipecat, Kini Bersiap Dilantik Jadi TNI
Baca juga: SALAH SASARAN! Terungkap Penyebab 2 Tukang Ojek Ditembak Mati KKB Papua, Teroris Kira Intelejen TNI
Baca juga: Rombongan KSAD Jenderal Dudung Alami Kecelakaan di Papua, 1 Prajurit TNI Tewas & 1 Wartawan Kritis
Sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Sontak pemecatan Hens Songjanan menarik banyak perhatian warganet hingga KSAD Dudung turun tangan.
Dikutip dari Kompas.com, Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.
Administrasi Hens dianggap tidak sah karena dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual, Maluku.
Mikael sendiri diketahui sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar.
Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.
Sementara, ibu Hens merupakan warga Desa Taar, Kota Tual, Maluku.
Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.
Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan, pemberhentian itu dilakukan karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI adalah palsu.
Kata Adi, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.
Menurutnya, Hens tidak melampirkan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) Sesuai dengan Undang-undang (UU) No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006.
Baca juga: KKB Papua Makin Brutal, KSAD Jenderal Dudung Serahkan ke Panglima TNI: Saya Hanya Pembinaan
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," kata Adi, Jumat (8/4/2022) malam dikutip dari Tribunnews.com.
Jadi, sambungnya, orangtuanya mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berawal dari laporan warga
Kata Adi, temuan itu terungkap berawal adanya pengaduan masyarakat. Setelah mendapat pengaduan itu, dan ditelusuri ternyata aduan itu benar.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," ungkapnya.
Mengetahui itu, Disdukcapil Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
"Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” ungkapnya.
Baca juga: SOSOK Ruslan Buton Eks Anggota TNI, Blak-blakan Akan Gabung Demo Mahasiswa 11 April 2022, Hari Ini

Diterima Kembali
Setelah sempat dikeluarkan dari pendidikan tantama lewat upacara pemecatan secara tidak hormat yang berlangsung beberapa hari lalu, Hens akan dilantik kembali menjadi anggota TNI.
“Nanti minggu depan dia (Hens Songjanan) akan segera dilantik,” kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (13/4/2022).
Kata Dudung, orangtua Hens memang masih tercatat sebagai warga negara Myanmar.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata orangtua Hens melakukan pelanggaran untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Nah di situ ada penipuan data. Kemudian yang bersangkutan (Hens) mengikuti pendidikan," ujarnya.
Terkait dengan itu, Dudung pun meminta Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon, untuk membantu orangtua siswa tersebut agar dapat memperbaiki administrasi tersebut.
“Dan akhirnya kami bantu, administrasinya sudah selesai, dan nanti minggu depan dia (Hens) akan segera dilantik,” pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.