Bantuan Sosial

Pemerintah Anggarkan Rp 8,8 Triliun, Inilah Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp 1 Juta

Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
TANGKAPAN LAYAR
Pemerintah kembali menyalurkan BSU pada tahun 2022 ini. Bantuan akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2022 ini.

Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemi.

Mengutip dari kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.

Baca juga: BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Langsung ke Rekening Pekerja, Syarat Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, BSU akan mulai diberikan pada April 2022.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara," Ujar Anwar.

Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang dipersiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Penerima BSU

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021 yang dikutip dari bsu.kemnaker.go.id:

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)

4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login

5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved